PSK Online Lampung Usia 19 Tahun, Kelar 'Main' dengan Pelanggan, Setor ke Mami Rp 100 Ribu

PSK Online Lampung Usia 19 Tahun, Kelar 'Main' dengan Pelanggan, Setor ke Mami Rp 100 Ribu

KOMPAS.COM/RONNY BUOL
Ilustrasi - PSK Online Lampung Usia 19 Tahun, Kelar 'Main' dengan Pelanggan, Setor ke Mami Rp 100 Ribu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pekerja seks komersial (PSK) Online (daring) di Lampung ternyata ada juga yang berada di bawah naungan mami alias muncikari.

PSK online Lampung ini diwajibkan menyetorkan sejumlah uang begitu terjadi transaksi dengan pria hidung belang.

Jumlahnya pun bervariasi, tergantung dengan harga yang disepakati antara PSK online Lampung dengan pengguna jasa.

Praktik prostitusi online (daring) di Lampung tidak hanya dijalankan langsung oleh pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial MiChat.

Banyak juga PSK online Lampung yang juga 'dikelola' sang mami alias muncikari.

Para PSK ini pun wajib menyetorkan sejumlah uang kepada muncikari.

Tujuannya, agar mendapatkan perlindungan dari si muncikari.

Diketahui, saat ini semakin marak prostitusi online di Provinsi Lampung.

Praktik tersebut dijalankan salah satunya melalui media sosial MiChat.

 Modus Jadi PSK Online Lampung, Setelah Transfer DP, Menghilang hingga Kontak Diblokir

Para pelaku maupun muncikari tak malu-malu lagi menjajakan diri.

Mereka memajang foto profil berbusana seksi atau bergaya vulgar plus mencantumkan kode khusus jika bisa "dipesan".

Penelusuran Tribun dengan melakukan penyamaran, seorang PSK, LB masih berusia 19 tahun menceritakan, dirinya dianungi oleh seorang mami (sebutan untuk muncikari).

Ia mengaku, jika terdaftar sebagai anggota 'mami', maka selama proses transaksi prostitusi tersebut akan aman.

"Soalnya aman kalau ada mami, karena dijamin aman," ungkapnya, Rabu (30/10).

Namun, terus dia, dirinya wajib menyetorkan uang kepada mami setiap melakukan transaksi dengan para pria hidung belang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved