UMP Lampung 2020

Apindo Lampung Sepakat UMP Lampung 2020 Rp 2,4 Juta

Apindo Lampung sepakat dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 2.432.001.57.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa via BangkaPos.com
Ilustrasi - Apindo Lampung Sepakat UMP Lampung 2020 Rp 2,4 Juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Lampung sepakat dengan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 2.432.001.57.

Sekretaris Apindo Lampung M Ansor mengatakan, penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penetapan UMP.

Ia menjelaskan, penetapan persentase kenaikan UMP juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

"Maka besaran yang sudah ditetapkan itu saya kira sudah sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015. Persentasenya juga sesuai dengan data inflasi nasional sebesar 8,51 persen," jelasnya.

Apindo Lampung, terus dia, akan mengikuti UMP yang telah diputuskan Pemprov Lampung.

Sebelumnya Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menegaskan, proses penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2020 telah sesuai prosedur.

"Tentu ini sudah sesuai dengan prosedur. Pertama-tama ini disurvei sesuai dengan kebutuhan hidup layak," ujar Fahrizal saat ditemui di kantor Pemprov Lampung, Jumat (1/11/2019).

Kemudian, terus dia, ini juga berkaitan dengan inflasi secara nasional di kisaran 8,51 persen yang sudah ditentukan oleh pusat.

Di samping itu, penetapan UMP ini melibatkan unsur tripartit, yakni pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja atau buruh.

"Karena harus ada keseimbangan antara tiga instansi ini agar objektif dalam menetapkan UMP," kata dia.

Menurutnya, penetapan UMP telah sesuai batas kewajaran sehingga tidak memicu terjadinya PHK.

"Kalau terlampau tinggi, dunia usaha akan mati dan akan banyak karyawan yang di-PHK," jelas Fahrizal.

UMP Rp 2,4 Juta

Pemprov Lampung telah menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP Lampung sebesar Rp 2.432.001,57 mulai 1 Januari 2020 yang mendatang.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nomor G/776/V.07/HK/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved