UMP Lampung 2020
Lebih Tinggi dari UMP Lampung, UMK Lampung Selatan Rp 2.567.168
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan 2020 akan naik menjadi Rp 2.567.168.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Lampung Selatan 2020 akan naik menjadi Rp 2.567.168.
Angka tersebut lebih tinggi daripada upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 2.432.001.57.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Lampung Selatan, Lampung, Anas Ansori, perumusan UMK dilakukan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, perwakilan perusahaan, dan perwakilan asosiasi pekerja.
“Tahun lalu UMR kabupaten sebesar Rp 2,36 juta. Untuk tahun 2020 kembali naik menjadi Rp 2,56 juta. Naik Rp 200 ribu,” kata dia, Jumat (1/11/2019).
Anas mengatakan, kenaikan UMK didasarkan beberapa faktor, seperti laju inflasi, pertumbuhan PDRB, dan kenaikan biaya hidup.
“Hasil rapatnya sudah kita rumuskan. Dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke plt bupati untuk ditandatangani,” terang Anas.
Kalangan pekerja menyambut baik kenaikan UMK Lampung Selatan.
Kiki, warga Sidomulyo, mengatakan, kenaikan UMK Lampung Selatan sudah cukup baik.
“Kita menyambut baik kenaikan besaran UMK ini. Karena memang ini menjadi dasar untuk pengupahan,” kata dia.
Hal sama disampaikan Didit.
Menurutnya, meski tidak terlalu tinggi, kenaikan UMK sudah cukup memberi harapan kepada para pekerja.
“Kalau dibandingkan dengan UMP dan di daerah lain, ini sedikit lebih tinggi,” tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)