Jokowi Beri Deadline hingga Desember 2019 ke Kapolri Jenderal Idham Azis Ungkap Kasus Novel Baswedan

Jokowi Beri Deadline hingga Desember 2019 ke Kapolri Jenderal Idham Azis Ungkap Kasus Novel Baswedan

Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi Beri Deadline hingga Desember 2019 ke Kapolri Jenderal Idham Azis Ungkap Kasus Novel Baswedan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 bagi Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan Jokowi usai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.

"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore.

Jokowi tidak memberikan jawaban saat ditanya apakah ia akan membentuk tim gabungan pencari fakta independen jika target itu tak terpenuhi.

Jokowi juga sebelumnya sempat memberi target ke Kapolri terdahulu, Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam 3 bulan.

Target itu diberikan Jokowi pada 19 Juli, setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.

Badak Lampung Akhiri Tren Kekalahan 4 Laga Beruntun, Taklukkan Arema FC dengan Drama 7 Gol

Namun hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, kasus Novel belum juga terungkap.

Presiden Jokowi justru mengangkat Tito Karnavian menjadi Mendagri Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu.

Saat itu, Novel baru saja menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah.

Sementara Idham, seusai dilantik menjadi Kapolri, enggan menanggapi pertanyaan soal pengungkapan kasus Novel.

Idham memilih langsung pergi meninggalkan wartawan.

Meski begitu sebelumnya, ia sempat mengatakan akan menunjuk Kabareskrim baru untuk mengungkap kasus tersebut.

"Begitu dilantik, saya akan menunjuk Kabareskrim baru dan nanti saya akan beri dia waktu untuk segera mengungkap kasus itu," ungkap dia.

Bukan Orang Baru

Kapolri Idham Azis bukanlah orang baru dalam penanganan kasus Novel.

Investigasi kasus Novel Baswedan pernah ditangani Idham saat ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan masih berpangkat Irjen.

Kemudian, saat menjabat sebagai Kabareskrim dan berpangkat Komjen,Idham Azis berperan sebagai penanggung jawab tim teknis kasus Novel yang dibentuk Polri.

Novel Baswedan sendiri sempat pesimistis kapolri bisa mengungkap kasus penyerangan terhadapnya.

Itu karena Kapolri baru, Komjen Idham Azis, adalah mantan Kabareskrim yang gagal mengungkap kasusnya.

"Kalau bicara harapan, harus lah punya harapan, cuma sekarang kan Pak Idham sudah berapa lama jadi Kabareskrim. Beliau diam saja, beliau bukannya enggak tahu harusnya," ungkap Novel di kampus Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (31/10).

Meski pesimistis, Novel mengaku akan tetap mendorong Idham mengungkap dan menuntaskan kasusnya.

Sementara Ketua KPK,Agus Raharjo, optimistis Idham Azis yang sudah dilantik menjadi Kapolri, dapat menyelesaikan kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan.

"Mudah mudahan. Beliau akan menangani dari Polda kemudian Bareskrim mudah mudahan hasilnya sebentar lagi kita lihat lah," ujarnya.

Temuan TPF

Polri membentuk Tim Teknis untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Tim di bawah pimpinan Kabareskrim Komjen Pol Idham Aziz ini bakal bekerja mulai 1 Agustus 2019.

Mereka akan bekerja paling lama 6 bulan untuk dapat mengungkap pelaku penyerangan.

Tim Teknis merupakan tim lanjutan dari TPF kasus Novel yang telah dihentikan masa tugasnya sejak 7 Juli 2019.

Tim beranggotakan 90 anggota Polri berkemampuan khusus itu merupakan rekomendasi dari Tim Pakar yang terdiri dari ahli di luar Polri kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, fokus pertama tim teknis akan menganalisa Tempat Kejadian Perkara (TKP) kembali.

Dedi mengatakan, TKP selalu menjadi titik tolak dalam sebuah pembuktian peristiwa pidana.

Adapun tim yang akan melakukan analisa meliputi tim Laboratorium Forensik (Labfor), INAFIS, hingga tim IT.

 Inilah Sosok Jenderal Bintang 3 yang Diperiksa Terkait Kasus Novel Baswedan

"Pengolahan TKP yang baik dengan didukung peralatan-peralatan, pembuktian secara ilmiah, maka tingkat persentase pengungkapan suatu kasus itu bisa sampai 60-70 persen," ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Fokus kedua, ia memaparkan, tim akan kembali mendalami hasil pemeriksaan terhadap saksi yang berjumlah lebih dari 70 orang.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan para saksi akan dikelompokkan atau diklaster berdasarkan waktu serta informasi yang diketahui.

Diharapkan hal ini akan memberikan petunjuk yang semakin mengerucut.

Fokus selanjutnya, puluhan CCTV di TKP, sekitar TKP, serta yang memiliki keterkaitan dengan TKP akan kembali didalami pula.

"Itu akan dianalisa kembali. Tentunya dikaitkan, ada TKP, pemeriksaan saksi-saksi, kemudian CCTV. Setiap petunjuk yang ditemukan akan dirangkai," ujarnya.

Pendalaman sketsa wajah menjadi fokus berikutnya oleh Tim Teknis.

Jenderal bintang satu itu mengatakan, analisa akan dilakukan guna mempertajam sketsa dan mengungkap pelaku.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri disebut Dedi akan turut diajak berkoordinasi dalam hal ini.

"Semakin sempurna wajah yang diduga sebagai pelaku akan semakin akurat INAFIS identifikasi dengan database Dukcapil," ujarnya.

 TGPF Novel Baswedan Periksa 3 Jenderal Bintang Tiga Polisi

Lebih jauh Dedi menjelaskan, masa kerja tim teknis Novel Baswedan ini selama 6 bulan terhitung mulai 1 Agustus 2019.

Waktu kerja tim tersebut jelas lebih lama dari target yang diberikan Presiden Joko Widodo yakni 3 bulan.

Meski begitu, Dedi menegaskan tim teknis akan berupaya mengungkap kasus sesuai tenggat waktu dari Presiden Jokowi.

"Durasi bekerja tim, sesuai dengan sprint (surat perintah tugas) ini 6 bulan. Kemarin ada pernyataan dari Presiden 3 bulan, tim akan bekerja secara maksimal, bekerja secara keras dan saya punya keyakinan, saya optimistis, tim ini mampu mengungkap kasus tersebut," ujar Dedi.

Terkait masa kerja tim teknis yang 6 bulan itu memang sudah menjadi peraturan tersendiri agar ada target yang jelas dalam penugasan.

Nantinya, apabila waktu tersebut dinilai kurang, Dedi mengatakan waktu masa kerja akan kembali ditambah 6 bulan lagi.

"Pertimbangan durasi, waktu, itu memang seperti itu. Kalau misalnya kurang, nanti perpanjangan lagi enam bulan. Artinya, setiap satu semester itu jelas, targetnya jelas. Kalau misalnya kurang dari 6 bulan (bisa terungkap), Alhamdulillah," ujarnya.

Anggota Tim Teknis kasus Novel Baswedan yang dikepalai oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Idham Azis tersebut berjumlah sekitar 90 orang.

Sebelumnya disebutkan akan ada 50 anggota tim teknis yang dipimpin Kepala Bareskrim Idham Azis.

"Ada update terbaru, bisa sampai 90 orang," ujar Dedi.

Saat ini, Kabareskrim masih memilih personel yang akan dilibatkan dalam tim tersebut.

Selain itu, Idham juga disebut sedang mempelajari temuan TGPF kasus Novel Baswedan sekaligus berkas investigasi Polda Metro Jaya sebelumnya.

 Oknum Polisi Diduga Siram Air Keras ke Novel Baswedan, Benarkah Ada Peran Jenderal di Baliknya?

Pandangan Kritis

Terpisah, Penasihat Hukum Novel Baswedan, Haris Azhar berharap pengerahan anggota tim dengan jumlah tersebut bukan sekadar pemborosan anggaran semata.

"Saya turut mendoakan semoga mobilisasi yang luar biasa ini benar bukan sekadar pemborosan anggaran tanpa hasil, tetapi membuahkan hasil yang signifikan," ujar Haris.

Menurutnya, sudah banyak pandangan kritis dari masyarakat mengenai penanganan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Maka, tim dinilai Haris akan menjadi bahan tertawaan jika gagal atau hanya menangkap para pelaku lapangan.

"Kalau tim ini gagal, atau sekadar menangkap pelaku lapangan yang tiga orang, akan menjadi bahan tertawaan masyarakat," ujarnya.

Pengacara Novel Baswedan lainnya, Saor Siagian, meminta Polri memastikan komitmennya melalui Tim Teknis untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Bekerjalah segera atau mundur saja jika tidak mampu. Tim Teknis ini kan bentukan Polri dan sangat melekat namanya pada institusi kepolisian. Bila nanti dalam prosesnya mengalami hambatan dan tidak mampu, bilang saja," ujar Saor.

 Demi Penyembuhan Mata Novel Baswedan Jalani Ritual Ini

Novel Heran Ada Tim Teknis

Novel Baswedan, penyidik KPK, mengaku heran dengan langkah Mabes Polri yang membentuk tim teknis terkait kasus penyiraman air keras terhadap wajahnya.

"Belum pernah ada di sejarah investigasi Indonesia. Saya heran kenapa adatim teknislagi. Apakah penyidik itu kerjanya nggak teknis?" ujar Novel di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Novel pun menyangsikan kerjatim teknis.

Menurut dia,tim teknisdan TPF sama saja dan hanya akan mengulur waktu.

"Ini saya pikir muter-muter. Saya khawatir ini mengulur-ulur waktu. Pemberian waktu kepada Polri ini untuk apa lagi? Apalagi ini adatim teknis. Kenapa? Karenatim teknisini sama dengan kerja penyidik," kata Novel.

Pembentukantim teknisyang terdiri dari 90 anggota Polri berkemampuan khusus itu merupakan rekomendasi dari tim pakar yang terdiri dari ahli di luar Polri kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Jumat Hari Minum Kopi di Lampung, Wajib Kopi Lampung, Lihat Foto dan Video Pejabat Ngopi Bareng

Novel pun kembali merasa heran karena TPF merupakan gabungan dari tim pakar dan tim teknis.

Dia mempertanyakan pemisahan dua tim ini.

"Dan, perlu diingat, tim gabungan ini isinya adalah tim pakar dan tim teknis. Kok dipisah lagi, itu ada apa? Jadi, saya kira, kita nggak boleh terjebak bahwa seolah-olah tim gabungan itu isinya tim pakar semua. Ini saya kira aneh," katanya.(tribunnews.com/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved