Tribun Bandar Lampung

Pemkot Segel Burger King atas Arahan KPK, Sanksi Denda Membayangi jika Tak Bayar Pajak

Pemkot Segel Burger King atas Arahan KPK, Sanksi Denda Membayangi jika Tak Bayar Pajak

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M
Pemkot Segel Burger King atas Arahan KPK, Sanksi Denda Membayangi jika Tak Bayar Pajak 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bertindak tegas kepada waralaba Burger King, Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.

Belum tuntasnya kewajiban Burger King dalam menyelesaikan pembayaran pajak, pemkot melalui Badan Pengelola Pajak dan Reribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, menyegel usaha waralaba tersebut.

Penyegelan dilakukan sejak Senin, 28 Oktober 2019, dengan memasang banner peringatan di pintu masuk dan logo Burger King di bagian atas resto.

Kepala BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan menjelaskan, penyegelan dilakukan karena pihak waralaba tidak merespon saat pihaknya memberikan sosialisasi dan teguran.

Cueki Teguran Pemkot Bandar Lampung, Burger King pun Disegel

Jokowi Beri Deadline hingga Desember 2019 ke Kapolri Jenderal Idham Azis Ungkap Kasus Novel Baswedan

Sosialisasi dan teguran tersebut, kata Andre, terkait kewajiban pengelola usaha dalam melakukan pembayaran pajak.

"Informasi dari UPT dan tim kami di lapangan, ketika diberikan sosialisasi dan pendataan terkait pajak yang wajib mereka bayarkan dan sampai pada memberikan teguran, mereka tidak memberikan kepastian akan melakukan pembayaran," ujar Andre, Jumat, 1 November 2019, melalui pesan WhatsApp.

Andre menambahkan, sesuai arahan tim Korsupgah KPK RI, diberikan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan reklame Burger King.

Meski reklame nama terpasang di depan pintu masuk Burger King disegel, waralaba ini tetap beroperasi.

Segel tersebut bertuliskan 'objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah'.

Tertulis juga agar pihak Burger King segera melakukan pengurusan pajak dimaksud.

Agar terhindar dari penagihan pajak yang dilakukan secara paksa.

Salah seorang petugas parkir Burger King menyebut, pemasangan peringatan tersebut dilakukan pada Senin (28/10/2019).

Dikonfirmasi perihal penyegelan itu, Asisten Manajer Area Burger King Lampung Silvi enggan berkomentar banyak.

Menurut Silvi, hal tersebut menjadi kewenangan pusat.

"Kami di sini hanya operasional saja, nggak bisa komentar apa-apa. Kalau terkait izin, pengurusan pajak segala macem langsung urusan sama pusat," kata Silvi.

Selain menyegel Burger King, BPPRD Bandar Lampung juga melakukan pendataan objek pajak baru seperti Richesee Factory di Jalan Ahmad Yani dan Hokben di Jalan Antasari.

"Sedang kami proses (untuk Richesee Factory dan Hokben) dan mereka sudah menyatakan akan membayar kewajiban perpajakannya," tandas Andre.

Tetap Buka

Resto Waralaba Burger King disegel Pemkot Bandar Lampung.

Meski begitu, resto yang berada di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung ini tetap buka melayani pengunjung.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis (31/10/2019), banner penyegelan menutupi tulisan Burger King.

Segel tersebut bertuliskan "objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah."

Tertulis juga agar pihak Burger King segera melakukan pengurusan pajak dimaksud agar terhindar dari penagihan pajak yang dilakukan secara paksa.

Meskipun begitu, resto ini masih beroperasional.

Banyak pengunjung yang datang. 

Burger King buka sejak 28 September 2019 lalu.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan,Wajib Pajak badan atau pengusaha harus menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.

Penegasan lainnya juga merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak (SE-32/PJ/2014) tentang Penegasan Pelaksanaan PP 46 Tahun 2013, yang salah satu poinnya menegaskan, penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha dikenai pajak penghasilan berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.

Adapun sanksi yang bisa dikenakan terhadap wajib pajak badan atau perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajiban membayar pajak, bisa dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan atau gijzeling.

Tindakan gijzeling merupakan sebuah langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal.

Penyanderaan tersebut dapat dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

Kemudian, sanksi administratif apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan oleh Wajib Pajak Badan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan yang telah diberikan, maka Wajib Pajak Badan akan dikenai sanksi administrasi.

Disegel karena Diduga Belum Bayar Pajak, Burger King Tetap Buka

Sanksi tersebut berupa denda, yaitu sebesar Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN.

Lalu, sebesar Rp 100.000 untuk Denda Lapor (PPh 21, PPh 23, Pasal 4 Ayat 2,dan PPh 25) atau SPT Masa lainnya.

Dan sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. (tribunlampung.co.id/sulis setia m)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved