Sosok Mukhlis yang Dicambuk karena Selingkuh dengan Istri Orang, Bukan Orang Sembarangan
Sosok Mukhlis yang Dicambuk karena Selingkuh dengan Istri Orang, Bukan Orang Sembarangan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Provinsi Aceh adalah daerah istimewa yang menerapkan syariat Islam dalam kehidupan masyarakatnya.
Berbeda dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, Aceh menerapkan hukum-hukum Islam, dalam mengatur kehidupan warganya.
Contohnya adalah penerapan hukum cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Aceh.
Hukum cambuk tidak dikenal di dalam hukum positif Indonesia.
Ini hanya ada di Aceh yang menerapkan hukum Islam.
Hukum cambuk biasanya dijatuhkan bagi warga yang ketahuan berbuat asusila.
Pelaku akan dicambuk di muka umum. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera.
Baru-baru ini ada seorang pria yang dihukum cambuk.
Pria tersebut bernama Mukhlis yang tertangkap sedang berduaan dengan wanita bukan muhrimnya.
Mukhlis berada di dalam mobil bersama wanita yang merupakan istri orang.
Sebagaimana diulas Daily Mail, dikutip Warta Kota, Sabtu (2/11/2019), Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.
Wanita yang dituduh berselingkuh bersama Mukhlis, kemudian diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.
Mukhlis kini menghadapi pemecatan oleh dewan di bawah aturan kerja yang sama ketatnya.
Diketahui, penerapan hukuman cambuk di Aceh dinilai masyarakat di sana, efektif untuk mengurangi perzinaan.
Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.