Sosok Mukhlis yang Dicambuk karena Selingkuh dengan Istri Orang, Bukan Orang Sembarangan

Sosok Mukhlis yang Dicambuk karena Selingkuh dengan Istri Orang, Bukan Orang Sembarangan

Editor: wakos reza gautama
Serambi Indonesia/Budi Fatria dan Rahmad Wiguna
ilustrasi - Sosok Mukhlis yang Dicambuk karena Selingkuh dengan Istri Orang, Bukan Orang Sembarangan 

Hukuman cambuk juga dinilai mereka mengurangi prostitusi di kawasan Aceh.

Sosok Mukhlis

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Aceh bernama Mukhlis, menjalani eksekusi hukuman cambuk pasca ditangkap saat sedang berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah.

Dilansir dari Warta Kota via Daily Mail, M dijatuhi hukuman 28 kali cambukan sesuai dengan undang-undang syariah yang menghukum zina.

Undang-undang itu memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.

Hal tersebut diterapkan, setelah dia sendiri ketahuan berselingkuh dengan istri orang lain (sejak pemberlakuan hukuman cambuk di Aceh pada tahun 2005).

Sementara itu, wanita yang dituduh berselingkuh bersamanya diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.

Siapa Sosok Mukhlis?

1. Anggota MPU Kabupaten Aceh Besar

Dikutip dari Kompas.com, Mukhlis merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar.

Ia menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).

Ia ditangkap oleh petugas Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, karena berduan di dalam mobil bersama wanita berinisial N di kawasan Pantai Ulee Lheu pada September 2019.

2. Imam Masjid

Mengutip dari Tribunnews.com, Mukhlis berusia 46 tahun.

Selain anggota MPU, ia juga berstatus imam di sebuah masjid di dalam kawasan Aceh Besar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved