Sosok Mukhlis yang Dicambuk karena Selingkuh dengan Istri Orang, Bukan Orang Sembarangan
Sosok Mukhlis yang Dicambuk karena Selingkuh dengan Istri Orang, Bukan Orang Sembarangan
Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Waled Husaini A Wahab mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggot MPU Aceh Besar sesuai hukum syariah yang berlaku di Aceh.
Sebab, komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bahwa hukum syariah berlaku adil untuk semua tanpa kecuali anggota MPU ataupun pejabat.
“Hukum cambuk berlaku untuk seluruhnya. Kalaupun itu anggota MPU tetap harus dicambuk,” katanya, dikutip dari Kompas.com.
3. Dipecat dari MPU
Selain harus menjalani eksekusi hukuman cambuk, Waled menyebutkan, Mukhlis juga akan dikeluarkan dari anggota MPU Kabupaten Aceh Besar.
Ia dinilai telah merusak nilai dan citra lembaga ulama di Kabupaten Aceh Besar.
“Yang bersangkutan pasti akan dipecat dari anggota MPU karena moralnya sudah rusak dan itu sesuai dengan aturan di MPU yang moralnya rusak. Jangankan ketua MPU, anggota pun tidak bisa,” ujarnya.
Diketahui, penerapan hukuman cambuk di Aceh, dinilai masyarakat di sana, efektif untuk mengurangi perzinaan.
Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.
Hukuman cambuk juga dinilai mereka mengurangi prostitusi di kawasan Aceh. (tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Senjata Makan Tuan, Mukhlis si Pembuat Aturan Hukum Cambuk di Aceh Diciduk Zinahi Istri Orang Lain"