CPNS 2019

Mau Daftar CPNS 2019? Jangan Lupa Siapkan SKCK, Daftar CPNS 2019 Online di Link ini

Siapkan persyaratan CPNS dari sekarang. Salah satunya, Surat Catatan Kepolisan (SKCK). Saat ini SKCK bisa mendaftar secara online.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: wakos reza gautama
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Siapkan persyaratan CPNS dari sekarang. Salah satunya, Surat Catatan Kepolisan (SKCK). Saat ini SKCK bisa mendaftar secara online. 

Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.

11. Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email. Khusus orang asing, isi bagian sponsor.

12. Centang pernyataan kebenaran data lalu klik proses. Setelah selesai, Anda akan mendapat resi pendaftaran.

Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju.

Jika pendaftaran dilakukan sebelum jam 08.00, SKCK bisa didapat hari itu juga.

Sementara jika melewati, bisa diambil keesokan harinya. Batas pengambilan SKCK yakni tiga hari. Jika melebihi, harus mendaftar ulang.

SKCK online ini memang tidak diminta saat mendaftar CPNS online di https://sscasn.bkn.go.id.

Namun SKCK akan diminta belakangan setelah dinyatakan lulus.

Tak ada salahnya membuat SKCK sekarang agar nantinya lebih mudah bukan? (kompas.com)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul skck-online-untuk-daftar-cpns-2019-ini-cara-membuatnya

Sumber: Intisari Online
Tags
SKCK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved