Diduga Minta Duit Rp 150 Juta, Oknum Anggota KPU Lampung Dilaporkan Praktik Jual Beli Kursi
VY mengaku dimintai uang sebesar Rp 150 juta oleh oknum anggota KPU Lampung berinisial ENF.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Lampung diduga diwarnai praktik jual beli kursi.
Praktik tersebut diungkap salah satu calon komisioner dari KPU Tulangbawang berinisial VY.
VY mengaku dimintai uang sebesar Rp 150 juta oleh oknum anggota KPU Lampung berinisial E.
Uang tersebut sebagai jaminan agar VY diterima menjadi anggota KPU Tulangbawang.
Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh VY kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.
"Kami dari LBH kemarin menerima laporan dari Pak Budiono, mantan Timsel KPU Lampung. Di situ terungkap adanya praktik dugaan pelanggaran kode etik dan indikasi pidana yang dilakukan salah satu oknum anggota KPU Lampung dan beberapa orang lainnya," kata Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu, (9/11/2019).
Chandra menjelaskan, oknum anggota KPU Lampung tersebut diduga telah meminta uang kepada calon komisioner KPU Tulangbawang.
• Rektor Unila Minta Oknum Dosen Makelar Jual Beli Kursi Beberkan Semua yang Terlibat
• BREAKING NEWS - Fauzan Sibron Tegaskan OTT KPK Terhadap Bupati Lampura Tak Terkait Mahar Politik
"Permintaan uang jumlahnya sebesar Rp 150 juta, dan baru diberikan Rp 100 juta. Uang Rp 100 juta sudah diberikan GS, suami korban, kepada LP, salah satu calon komisioner KPU Pesawaran, untuk diserahkan kepada E," beber Chandra.
Kronologi
Chandra menerangkan, dugaan jual beli kursi tersebut bermula dari laporan GS kepada mantan Timsel KPU Lampung Budiono.
"Pak Budiono didatangi GS, suami korban, Minggu, 3 November 2019. Saat itu GS menyampaikan istrinya (VY) ditelepon LP, calon komisioner KPU Pesawaran," jelas Chandra.
Kemudian, sambung dia, GS bercerita bahwa istrinya ditelepon oleh LP.
Ia diberi kabar tidak bisa jadi komisioner KPU Tuba karena ada indikasi terlibat parpol.
Namun, LP mengaku bisa meloloskan VY menjadi anggota KPU Tulangbawang dengan syarat menyerahkan uang Rp 150 juta
"Awalnya korban mengira itu tidak benar. Lalu korban oleh LP dipertemukan dengan E, oknum anggota KPU Lampung, di sebuah kamar hotel pada 3 November 2019. Di kamar hotel itu ada E, GS, YV, dan LP. Terjadi lobi-lobi," tandasnya.
Chandra menerangkan, pada 1-3 November 2019 tersebut bertepatan dengan agenda KPU Lampung yang tengah mengadakan fit and proper test komisioner KPU kabupaten/kota.
Pada 4 November 2019, GS menyerahkan uang Rp 100 juta kepada LP di hotel.
"Ada tanda terimanya," ujar Chandra.
Chandra menegaskan, LBH Bandar Lampung akan melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Pihaknya juga sudah mendapatkan sejumlah bukti, baik berupa rekaman percakapan maupun video pertemuan korban dan oknum-oknum dimaksud.
"Jadi kami LBH sudah menerima beberapa bukti. Di antaranya, tiga rekaman percakapan telepon, dua rekaman video di hotel, dan tanda bukti penyerahan uang. Kami akan laporkan ke DKPP, termasuk ke pidananya," tegas Chandra.
• 2 PNS Inspektorat Lampung Jadi Tersangka Pungli, Polda Sita Uang Rp 11 Juta Dalam Amplop
Dduga Banyak Korban
Sementara itu, Budiono selaku pelapor berharap laporan yang disampaikan ke LBH Bandar Lampung dapat ditindaklanjuti.
Dengan begitu, ia ingin lembaga KPU diisi oleh orang-orang yang bersih dan berintegritas.
"Kita ingin bongkar praktik ini karena kita ingin KPU diisi orang-orang berintegritas. Kalau pola rekrutmen sudah begini, bagaimana kita akan mendapatkan pemilu dan pemimpin hasil pilkada yang berkualitas," kata Budiono, Sabtu (9/11/2019).
Budiono berkeyakinan, praktik ini tidak melibatkan satu atau dua orang.
Menurut dia, korbannya banyak tapi tidak ada yang berani melapor.
"Ini bukan satu dua orang saja. Dugaan saya bisa saja ada orang lain. Bahkan, korban-korban lainnya. Untuk itu, kami minta DKPP dan KPU bisa melindungi saksi korban ini,. Karena kita ingin proses rekrutmen benar-benar bermoral dan berintegritas, sehingga hasil pemilunya juga baik," tambahnya.
Ia berharap DKPP bisa menyelenggarakan sidang di Lampung sehingga publik dan media bisa menyaksikannya.
"Kita ingin DKPP nantinya menggelar sidangnya di Lampung. Bisa dilihat dan disaksikan publik di Lampung," pungkasnya.
Tak Beri Bantuan Hukum
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum anggota berinisial ENF yang diduga terlibat jual beli kursi.
"Kami tidak ada bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Karena ini terkait dugaan pelanggaran etik," kata Erwan kepada wartawan.
• Persipan Pilkada Serentak, KPU Lampung yang Baru Kunjungi Bawaslu KPU: Bawaslu Saudara Kandung
Saat hendak dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Sabtu (9/11/2019), E belum merespons.
Saat ditelepon, ia sempat dua kali mengangkat.
Namun, ia hanya diam tanpa memberikan komentar.
Sementara pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas. (Tribunlampung.co.id/Romi Rinando)