Tribun Lampung Utara
Tagihan Hampir Rp 2 Miliar Belum Dibayar, BPJS Kesehatan Putus Hubungan dengan Pemkab Lampura
Pemutusan dikarenakan pemkab belum membayar tagihan kepada BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi pada September dan Oktober 2019 sebesar Rp 1.989.685.900.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kotabumi memutus kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Ini dikarenakan tunggakan yang belum terbayarkan.
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Dodi Sumardi mengatakan, diputusnya perjanjian kerja sama tersebut berdampak pada pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Ada 36.607 warga yang menikmati BPJS yang dibiayai Pemkab Lampung Utara.
Warga yang terdaftar pada pemkab atau peserta didaftarkan oleh pemkab, sebagai jaminan kesehatan/terpaksa harus gigit jari.
Pasalnya, kartu kesehatan yang mereka miliki tak lagi berfungsi atau tidak dapat digunakan untuk berobat.
“Pemutusan dilakukan sejak tanggal 4 November 2019,” katanya, Minggu (10/11/2019).
Terhitung sejak 1 November 2019, tercatat 36.607 jiwa yang tidak bisa berobat dengan menggunakan BPJS.
• Iuran BPJS Kesehatan Naik pada 2020, Berikut Rinciannya, Tarif Listik hingga Cukai Rokok pun Naik
• Menkes Terawan Akan Serahkan Gaji Pertamanya pada BPJS Kesehatan
Pemutusan dikarenakan pemkab belum membayar tagihan kepada BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi pada September dan Oktober 2019 sebesar Rp 1.989.685.900.
Sebelumnya pihak BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dan memberikan tenggat waktu.