CPNS 2019
Jangan Lupa, Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Senin Besok
Pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka website https://sscasn.bkn.go.id. Website ini akan tersedia mulai Senin (11/11/2019).
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi Anda yang berniat mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk segera bersiap-siap.
Seleksi CPNS 2019 kembali dibuka.
Pendaftaran CPNS melalui website mulai dibuka Senin, (11/11/2019).
Lantas bagaimana alurnya?
Dikutip Tribunlampung dari twitter resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) @BKNgoid, Sabtu (9/11/2019), langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka website https://sscasn.bkn.go.id. Website ini akan tersedia mulai Senin (11/11/2019).
BKN mengimbau membuat akun dan mendaftar untuk mengikuti seleksi harus menggunakan PC atau laptop.
Anda tidak disarankan menggunakan ponsel maupun tablet.
• Pendaftaran CPNS 2019 Mulai Besok, Di Daerah Ini Para Peserta Tes CPNS Tepergok Bawa Jimat
• CPNS 2019 Dibuka Besok Senin 11 November 2019, Begini Cara Daftar Online CPNS 2019
"Gunakan PC/laptop ketika melakukan pendaftaran. No Smartphone/Tablet !!!," tulis @BKNgoid dalam akun twitternya dikutip Kompas.com, Sabtu (9/11/2019).
Usai membuka website, buatlah akun SSCN 2019.
Pembuatan akun harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) dan nomor Kartu keluarga (KK).
Nomor KK juga bisa diganti dengan NIK Kepala Keluarga.
Setelah selesai membuat akun, login lah ke akun baru tersebut dengan menggunakan NIK maupun sandi (password) yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
Setelah itu, Anda diwajibkan mengunggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sekaligus melengkapi biodata pribadi.
Usai melengkapi biodata, pilih jenis formasi dan jabatan yang sesuai dengan background pendidikan Anda.
Pastikan Anda melengkapi data dan mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah, KK, KTP, dan sebagainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rekrutmen-cpns-2019-bkpsdm-tanggamus-belum-bisa-tentukan-jadwal-pengumuman-ini-alasannya.jpg)