Tribun Lampung Selatan
KSKP Bakauheni Amankan 3 Ribu Burung Tanpa Dokumen
Burung yang diamankan, di antaranya jenis, ciblek, prejang, pleci, kinoy, cucak keeling, srigunting, cucak jenggot, cucak ijo, dan lainnya.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
"Saat ini pelaku yang membawa satu orang masih dalam penyelidikan dari tim investigasi Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung, tapi yang jelas pemilik akan terancam tindak pidana pelanggaran UU no.16 tahun 2019 pasal 6 ayat a dan c dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta," tandasnya.
Terpisah Polhut Penyelia BKSDA Wilayah III Lampung Rusmaidi mengaku ada beberapa jenis burung yang dilindungi dalam sitaan ini.
"Kami lihat daftranya ada yang dilindungi, yakni serindit dan cucak ijo," tegasnya.
Rusmaidi menambahkan ribuan burung ini dilepasliarkan di Tahura Wan Abdurrahman.
"Tepatnya Tahura yang di Wood Camp, karena yang kamj lepaskan di kemiling itu sekarang ini airnya surut supaya satwa ini hidup tersedia cukup kita lepaskan di wood camp," tandasnya.
Di lain pihak, Direktur Komunikasi FLIGHT Namira Annisa sangat mengapresiasi komitmen dan kerja KSKP Bakauheni, Balai Karantina Pertanian Lampung dan BKSDA dalam menggagalkan penyelundupan burung liar Sumatera ke Jawa.
"Kita tahu bahwa populasi burung liar Sumatera sangat terancam akibat masifnya perburuan dan penyelundupan," katanya.
• Dua Polisi Roboh Tertembus Peluru di Mapolsek, Kapolres: Bukan Baku Tembak
"Lebih dari 1 juta burung Sumatera dicuri dari alam liar setiap tahunnya. Sebagian besar burung burung ini dicuri dari alam dan diselundupkan ke Jawa," imbuhnya.
Kata Namira, FLIGHT mencatat antara Januari 2018 sampai Agustus 2019 telah terjadi.
"Setidaknya 45 kasus upaya penyelundupan burung liar Sumatera ke Jawa melalui pelabuhan Bakauheni yang telah digagalkan petugas. Dimana lebih dari 39 ribu burung telah diselamatkan," tutupnya. (tribunlampung.co.id/dedi sutomo/hanif mustafa)