Tribun Tanggamus
Pemkab Tanggamus Pasang 25 Tapping Box untuk Tingkatkan PAD, Ini Area Terpasangnya Tapping Box
Alat tapping box didapat atas bantuan dari Bank Lampung dan terpasang di wajib pajak yang ada, di antaranya Gisting, Kota Agung Timur, Kota Agung.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Penerapan tapping box juga dilakukan di wilayah Tanggamus.
Pemkab Tanggamus telah memasang 25 tapping box di restoran, rumah makan, dan hotel di Tanggamus.
Alat tapping box didapat atas bantuan dari Bank Lampung dan kini terpasang di wajib pajak yang ada, di antaranya Kecamatan Gisting, Kota Agung Timur, Kota Agung.
Kepala Bidang Penerimaan, Evaluasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Wirawan mewakili Kepala BPKD Suaidi, mengatakan, pemasangan alat tersebut telah dilaksanakan sepekan lalu.
• Dua Polisi Roboh Tertembus Peluru di Mapolsek, Kapolres: Bukan Baku Tembak
"Setelah alat dipasang, nanti kami juga akan adakan training (pelatihan) untuk operator yang menjalankan komputer server. Komputer itu merekap laporan dari tapping box yang sudah terpasang," ujar Wirawan, Minggu, 10 November 2019.
Sehingga, kata Wirawan, nanti akan terpantau alat tersebut bekerja atau tidak.
Sekaligus digunakan merekap nilai pajak pendapatan yang terkumpul secara periodik.
Tapping box, lanjut Wirawan, merupakan alat untuk menarik pajak daerah di rumah makan, restoran, hotel.
Keduanya masuk sebagai wajib pajak, sedangkan konsumen tempat itu disebut objek pajak.
Melalui tapping box, kata Wirawan, konsumen dikenakan pajak setiap kali bertransaksi atau setiap pembayaran dari jasa yang dinikmati.
Pajak tersebut, jelas Wirawan, akan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) bagi Tanggamus.
"Besar pajak 10 persen dari nilai pembayaran, maka berapa total konsumen membayar makan di tempat itu nanti ada tambahan 10 persen untuk pajak," terang Wirawan.
Wirawan mencontohkan, misalnya ada konsumen makan di restoran yang statusnya wajib pajak dan habisnya Rp 50 ribu.
"Lalu jumlah itu (Rp 50 ribu) ditambahkan 10 persen jadi Rp 50.500, maka Rp 500 itulah pajaknya dan itu yang jadi sumber pendapatan daerah," jelas Wirawan.