Nobar Film Dibubarkan Paksa
BREAKING NEWS - FPI Bandar Lampung Bubarkan Nonton Bareng Film Kucumbu Tubuh Indahku
Pemutaran film Garin Nugroho berjudul Kucumbu Tubuh Indahku dihentikan paksa oleh belasan massa dari FPI Bandar Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemutaran film Garin Nugroho berjudul Kucumbu Tubuh Indahku dihentikan paksa oleh belasan massa dari FPI Bandar Lampung.
Gelaran nonton bareng tersebut berlangsung di gedung Dewan Kesenian Lampung di kawasan PKOR Way Halim, Bandar Lampung, Selasa (12/11/2019) sore.
Terdengar teriakan dari lantai bawah saat film sudah diputar dan berjalan sekitar setengah jam di lantai dua ruang pemutaran film.
Panitia mendadak mengumumkan melalui pengeras suara jika pemutaran film tidak bisa dilanjutkan.
Penonton diminta panitia untuk tetap tenang dan di dalam ruangan.
Nampak beberapa anggota FPI Bandar Lampung masuk ke ruangan dan memaksa agar film jangan diputar lagi.
Sementara anggota FPI lainnya berbicara dengan pihak Dewan Kesenian Lampung dan Klub Nonton Lampung.
Pantauan Tribunlampung.co.id hampir 100-an penonton terlihat kecewa namun tidak bisa berbuat banyak, dan hanya menunggu keputusan dari panitia, sembari duduk di kursi penonton.
• Fakta-fakta Nobar Film Kucumbu Tubuh Indahku Dibubarkan Paksa FPI Bandar Lampung
Pemutaran film ini dikenakan donasi Rp 20 ribu.
DKL angkat suara
Terkait pencekalan pemutaran film Garin Nugroho berjudul Kucumbu Tubuh Indahku, Dewan Kesenian Lampung (DKL) angkat suara.
Gelaran nonton bareng film Kucumbu Tubuh Indahku yang digagas Klub Nonton Lampung di gedung Dewan Kesenian Lampung (DKL) di kawasan PKOR Way Halim, Bandar Lampung, Selasa (12/11/2019) sore, dihentikan paksa oleh belasan massa dari FPI Bandar Lampung.
Hermansyah GA selaku pengurus DKL mengatakan, FPI Bandar Lampung tidak harus mengambil sikap frontal semacam ini, dengan membubarkan film yang tengah diputar.
"FPI jangan langsung mengambil sikap. Dia harus tahu dulu, harus pelajari dulu, kenapa film ini dilarang?" kata Hermansyah, Senin (12/11/2019) sore.
Hermansyah menegaskan, ketika FPI menuduh sebuah film mengandung unsur pornografi atau LGBT dan lainnya, seharusnya pihak FPI melihat terlebih dahulu filmnya.
