Tribun Lampung Selatan
Tak Rela Rumahnya Dihancurkan, IRT Ini Berani Halau Ekskavator
Ila mengatakan, rumah miliknya dieksekusi karena kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung ditolak.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JATI AGUNG - Seorang ibu rumah tangga tak rela rumahnya dihancurkan.
Wanita bernama Ila itu pun dengan berani menghalau ekskavator yang hendak merobohkan kediamannya yang berada di Jalan Senopati, Jati Agung, Lampung Selatan, Rabu (13/11/2019).
"Ya Allah, saya tidak ridho rumah saya ini dirobohkan," ujarnya.
Warga sekitar tak bisa berbuat banyak selain hanya ikut menyaksikan proses eksekusi rumah milik Ila.
Upaya merobohkan rumah tersebut mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga.
Aparat kepolisian dan Pol PP pun diterjunkan ke lokasi.
• VIDEO Ekskavator Robohkan Rumah di Jati Agung, Pemilik Rumah Tidak Ikhlas
• Dua Eskavator Kembali Eksekusi Lahan Pasar Griya Sukarame

Sesuai putusan Pengadilan Negeri Kalianda, petugas mengeksekusi lahan seluas 1.600 meter persegi dari total 2.282 meter persegi.
Ila mengatakan, rumah miliknya dieksekusi karena kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung ditolak.
Sengketa atas tanah dan bangunan itu diklaim oleh Gempal selaku ahli waris yang sah dari Mangunbuwono.
Ila menceritakan, Bibit yang merupakan mertuanya membeli tanah bersertifikat dari Mangunbuwono.
Ila kemudian membeli tanah tersebut dari ayah mertuanya.
“Punya sertifikat tanah yang resmi dan sudah dua kali dicek ke BPN terdata milik saya. Keluarga saya rutin bayar pajak. Tapi ada yang mengaku sebagai pemilik sah tanah ini,” ujarnya.
Ila sudah 15 tahun berdomisili di rumah tersebut.
“Ayah saya (Bibit) bermasalah dengan anak tiri dari Mangunbuwono (Gempal). Saat ini ayah saya sudah meninggal,” jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)