Tribun Tanggamus
Cemburu Istrinya Digoda, Pria Ini Tusuk Petani di Pulau Panggung
Korban berusaha memegang kedua tangan tersangka. Tetapi pisau yang berada di tangan kanan Sipto mengenai pipi kanan korban.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Melihat kejadian tersebut, warga langsung melerai keduanya.
Korban dilarikan ke Puskesmas Margoyoso guna mendapatkan pertolongan.
Selanjutnya keluarga korban melapor ke Polsek Pulau Panggung.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan satu senjata tajam jenis golok sepanjang 39 cm dan dua bilah pisau sepanjang 15 cm.
• Cemburu Buta, Pria Ini Membunuh dan Ingin Perkosa Jenazah Perawat yang Dicintainya
Ramon mengatakan, setelah kejadian ini, pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah tokoh setempat.
Hal itu dilakukan guna memastikan tidak terjadi gesekan di antara kedua belah pihak.
"Kami juga lakukan koordinasi aparatur pekon dan keluarga masing-masing pasca kejadian sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya," ujar Ramon. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)