Tribun Tanggamus
Cemburu Istrinya Digoda, Pria Ini Tusuk Petani di Pulau Panggung
Korban berusaha memegang kedua tangan tersangka. Tetapi pisau yang berada di tangan kanan Sipto mengenai pipi kanan korban.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PULAU PANGGUNG - Gara-gara cemburu istrinya digoda orang lain, Sipto Antoni (34) gelap mata.
Warga Pekon Talang Beringin, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus ini menusuk Apriandi (36).
Atas perbuatannya, Sipto diamankan Polsek Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, kasus ini dipicu rasa kesal Sipto terhadap Apriandi, warga Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumber Rejo, karena sering menggoda istrinya.
"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya," kata Ramon, Jumat (15/11/2019).
Penganiayaan bermula saat Apriandi yang berprofesi sebagai petani bersama rekannya, Arif Budianto, hendak pergi ke sawah di Pekon Talang Beringin dengan mengendarai sepeda motor, Kamis (14/11/2019).
• Suami Tega Racuni Istri yang Hamil 8 Bulan, Motifnya Cemburu
• Suami Racuni Istri di Warung, Gara-gara Cemburu hingga Hamil 8 Bulan
Saat melintas di depan rumahnya, Sipto langsung berlari menghampiri korban dengan membawa sepotong bambu.
Ia lantas memukul korban.
Korban sempat menangkis menggunakan tangan hingga terjatuh dari motor.
Kemudian korban berhasil merebut bambu tersebut.
Namun, tersangka langsung mengeluarkan dua bilah pisau kembar dari pinggangnya.
Saat itulah Sipto menyerang korban.
Korban berusaha memegang kedua tangan tersangka.
Tetapi pisau yang berada di tangan kanan Sipto mengenai pipi kanan korban.
Perkelahian berlanjut, hingga akhirnya paha korban terkena sabetan pisau.
Melihat kejadian tersebut, warga langsung melerai keduanya.
Korban dilarikan ke Puskesmas Margoyoso guna mendapatkan pertolongan.
Selanjutnya keluarga korban melapor ke Polsek Pulau Panggung.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan satu senjata tajam jenis golok sepanjang 39 cm dan dua bilah pisau sepanjang 15 cm.
• Cemburu Buta, Pria Ini Membunuh dan Ingin Perkosa Jenazah Perawat yang Dicintainya
Ramon mengatakan, setelah kejadian ini, pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah tokoh setempat.
Hal itu dilakukan guna memastikan tidak terjadi gesekan di antara kedua belah pihak.
"Kami juga lakukan koordinasi aparatur pekon dan keluarga masing-masing pasca kejadian sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya," ujar Ramon. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)