Tribun Bandar Lampung

Demi Terlepas dari Cicilan, Warga Kebon Jeruk Buat Laporan Palsu Motor Dibegal

Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan LA terpaksa ditahan lantaran telah memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi - Demi Terlepas dari Cicilan, Warga Kebon Jeruk Buat Laporan Palsu Motor Dibegal 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Buat laporan palsu di Polsek Sukarame, seorang pria terpaksa mendekam di jeruji mapolsek.

Pria ini diketahui bernama LA (23) warga Kebon Jeruk Kecamatan Tanjungkarang Timur.

LA diamankan saat setelah di introgasi pada Jumat 25 Oktober 2019.

Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan LA terpaksa ditahan lantaran telah memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

"Mulanya tersangka LA, membuat laporan tentang tindak pidana curas yang dialami tersangka pada Selasa 22 Oktober 2019," katanya, Jumat 15 November 2019.

Kata Poeloeng, tersangka mengaku ditodong oleh empat orang menggunakan senjata api di Jalan Hendro Suratmin Korpri Jaya Sukarame, tepatnya depan lapangan tembak, Selasa 22 Oktober 2019.

"Tersangka mengaku dibegal sekitar pukul 2.00 wib dini hari, oleh empat orang menggunakan Sepeda motor Vixion dan RX King," terangnya.

Akibatnya, lanjut Poeloeng, kendaraan milik tersangka Yamaha Nmax warna hitam bernopol BE 2215 ACT, 8 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

"Dari keterangannya, pasca kejadian tersangka ini memesan ojek online melalui handphonenya," imbuhnya.

Poeloeng mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dengan mengecek rekamanan CCTV dari pukul 00.00 wib hingga 04.00 wib.

"Tapi tidak ditemukan rekaman seperti yang diakui oleh tersangka, dan di handphone tersangka tidak ada history pemesanan ojek online," katanya.

Poeloeng menuturkan atas kejanggalan ini pihaknya langsung melakukan introgasi dan cek TKP pada Jumat 25 Oktober 2019.

"Tersangka mengaku jika kendaraannya tersebut digadaikan ke rekannya sebesar Rp 2 juta," sebutnya.

Dari hasil keterangan pelaku, Poeloeng mengatakan pelaku berdalih membuat laporan palsu agar terlepas dari pembiayaan kredit sepeda motor.

"Pengakuannya untuk modal usaha," terangnya.

Poeloeng menambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal 266 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 7 tahun," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved