Tribun Bandar Lampung
3 Terdakwa Korupsi Disdik Lamsel Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan
Ketua majelis hakim Syamsudin memutuskan terdakwa Yusmardi bersalah sehingga diganjar pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 240 juta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga terdakwa tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat olahraga Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016 tertunduk lemas.
Mereka divonis hukuman lebih tinggi daripada tuntutan.
Ketiganya adalah Yusmardi, Nur Muhammad, dan Zulfikri.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/11/2019), ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang RI No 31 Tahun 1999.
Ketua majelis hakim Syamsudin memutuskan terdakwa Yusmardi bersalah sehingga diganjar pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 240 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan ini lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan JPU.
• Jadi Buron Kasus Korupsi Disdik, Keponakan Mantan Gubernur Lampung Dijebloskan ke Lapas
• Sempat Alami Jalan Buntu, Perkara Korupsi Disdik Lampung Selatan Seret PNS
"Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 460 juta. Jika tidak mampu membayar, maka harta benda disita dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika masih belum cukup, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kata Syamsudin.
Sementara terdakwa Zulfikri dijatuhi hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 82 juta. Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap belum dibayar, maka dilakukan penyitaan aset untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman pidana satu tahun penjara," sebutnya.
Terpisah, majelis hakim mengganjar terdakwa Nur Muhammad dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Nur juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 408.428.319.
"Uang pengganti tersebut dikurangi Rp 40 juta yang sudah dititipkan terdakwa kepada JPU. Sehingga terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 368.428.319," ujar Syamsudin.
Atas putusan ini, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Pengadaan Alat Olahraga
Kepala Bidang Dinas Pendidikan Lampung Selatan Yusmardi terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (26/7/2019).
Yusmardi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga Disdik Lampung Selatan tahun anggaran 2016.
Ia menjalani sidang perdana bersama Zulfikri Rachman dan Nur Muhammad selaku rekanan dengan dakwaan terpisah.
Terdakwa Yusmardi dan Zulfikri ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
Sementara terdakwa Nur Muhammad ditangkap tim gabungan KPK dan Polres Tangerang Selatan, pada 5 Mei 2019 lalu di kompleks Villa Melati Mas, Serpong, Tangerang Selatan.
Nur Muhammad menjadi buron sejak Desember 2018.
Dalam dakwaan terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Andy Pranomo menyebutkan, ketiga terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Adapun perbuatan ketiganya dilakukan pada kurun waktu Mei hingga Desember 2016.
Bermula saat ada kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD di 195 sekolah dengan pagu anggaran Rp 2.381.640.000 yang bersumber dari DAK Bidang Pendidikan Lampung Selatan tahun anggaran 2016.
• BERITA FOTO - Polda Lampung Hadirkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Disdik Lampung Selatan
• Sempat Alami Jalan Buntu, Perkara Korupsi Disdik Lampung Selatan Seret PNS
"Selanjutnya, terdakwa Yusmardi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor 900/103/III.01/2016 tanggal 4 Januari 2016, ditunjuk selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 untuk paket pekerjaan pengadaan peralatan olahraga SD," beber jaksa.
Selanjutnya, terdakwa Yusmardi dalam kapasitasnya selaku PPK menghubungi terdakwa Zulfikri Rachman untuk menawarkan paket pengadaan peralatan olahraga.
"Untuk membahas penawaran tersebut, selanjutnya dilakukan beberapa kali pertemuan sampai diperoleh kesepakatan terkait nilai setoran untuk mendapatkan paket kegiatan tersebut yaitu 20 persen dari nilai pagu," tutur jaksa.
Atas kesepakatan tersebut, terdakwa Zulfikar menemui terdakwa Nur Muhammad untuk mempersiapkan perusahaan, katalog, RAB, dan dukungan dikarenakan lelang pekerjaan akan dimulai.
Dalam mempersiapkan proses pengadaan barang atau jasa pengadaan peralatan olahraga, terdakwa Nur Muhammad meminjam dokumen CV Mika Kharisma kepada saksi Koharuddin selaku direktur utama untuk dijadikan sebagai perusahaan pemenang.
"Sedangkan untuk perusahaan pendamping yang akan mengikuti lelang, terdakwa Nur Muhammad menggunakan CV Vinna Perdana dengan cara meminjam dokumen perusahaan dari saksi Ujang Rasdji dan CV Hafiz Jaya Abadi," tambah jaksa.
Setelah mengikuti lelang, pada tanggal 1 November 2016 Pokja ULP Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan menetapkan CV Mika Kharisma sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp 2.332.590.000.
• Kadisdik Benarkan Salah Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga, PNS Disdik Lampung Selatan
"Pada awal pelaksanaan kontrak, CV Mika Kharisma mengajukan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak yakni sebesar Rp 466.518.000," ungkap jaksa.
Setelah pengadaan peralatan olahraga SD selesai dan dikirim ke 195 sekolah, CV Mika Kharisma mengajukan kembali pembayaran 100 persen sebesar Rp 1.670.982.655, sudah dipotong pajak.
"Selanjutnya pada bulan Agustus 2018, terdakwa Yusmardi menghubungi terdakwa Zulfikri untuk mengantarkan uang setoran proyek yang telah disepakati sebesar 20 persen dari nilai pagu anggaran senilai Rp 460 juta ke rumahnya," jelas jaksa.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.428.319.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)