Polri Larang Polisi Hidup Hedonis, Jadi Ingat Sosok Hoegeng Polisi yang Tolak Hadiah Motor Lambretta

Mabes Polri meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana demi mewujudkan pegawai negeri ya

Penulis: Romi Rinando | Editor: Noval Andriansyah
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi - Polri Larang Polisi Hidup Hedonis, Jadi Ingat Sosok Hoegeng Polisi yang Tolak Hadiah Motor Lambretta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -   Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019. 

Telegram tersebut berisi peraturan mengenai disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Telegram tersebut ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Mabes Polri meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana demi mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.

"Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Antara. Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Mutasi Besar-besaran Pertama Kapolri Idham Azis, Deretan Jenderal Digeser hingga Kapolres di Lampung

Polri meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.

Selanjutnya, polisi diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat serta tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.

Terakhir, para pimpinan, kasatwil, dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri. "Akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar," kata Listyo. 

Telegram Mabes Polri yang meminta  anggota Koprs baju coklat hidup sederhana dan tidak pamer kemewahaan mengingatkan publik  sosok mantan orang nomor satu di Kepolisan. 

s

Kapolri Jenderal Pol Drs. Hoegeng Imam Santoso (kanan) bersama Rektor ITB Prof Dr. Dody Tisna Amidjaja hadir dalam sidang pertama dan kedua dan II kasus penembakan 6 Oktober 1970 di pengadilan Bandung, 1 Desember 1970. Dalam percakapan-percakapan selesai sidang, ia menginginkan agar orang yang bersalah dalam peristiwa 6 Oktober dihukum. (KOMPAS/Hendranto)

Sosok mantan kapolri era tahun 1950 -1960 an banyak dikagumi di kalangan kepolisan dan masyrakat bahkan namanya masih dikenang sampai saat ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved