Baru 2 Bulan Menjabat, Kapolres Dicopot setelah Ditegur Kapolri di Acara Terbuka

Kabar pencopotan Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan memang menimbulkan beragam spekulasi.

dok polda riau
AKBP Asep Darmawan saat sertijab sebagai Kapolres Kampar, Riau, 25 September 2019 di Mapolda Riau, Pekanbaru. Baru dua bulan menjabat, AKBP Asep Darmawan dicopot dari jabatan Kapolres Kampar karena diduga mengobrol saat Kapolri beri arahan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mabes Polri angkat bicara soal pencopotan Kapolres Kampar, Provinsi Riau, AKBP Asep Darmawan, yang baru dua bulan menjabat.

AKBP Asep Darmawan dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan mutasi Asep tertuang dalam surat telegram bernomor ST/3094/XI/KEP./2019.

"Benar dicopot," kata Iqbal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Berdasarkan informasi yang beredar, Asep dimutasi karena mengobrol saat Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan sambutan di sebuah acara.

Kendati demikian, Iqbal tidak mau berkomentar mengenai alasan mutasi tersebut.

Asep disebutkan baru menjabat sebagai Kapolres Kampar selama dua bulan.

Satpam Bakar Diri Gara-gara Ulah Istri, Mertua Disebut Jadi Orang Ketiga Dalam Rumah Tangganya

Kapolri Berang Lihat Kapolres Ngobrol saat Dirinya Beri Arahan, Berujung Sanksi Pencopotan

Penggantinya adalah AKBP Mohammad Kholid, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau.

Kabar pencopotan Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan memang menimbulkan beragam spekulasi.

Pasalnya, Asep baru dua bulan menjabat sebagai kapolres Kampar.

Pencopotan ini santer disebut gara-gara Asep datang terlambat dan ngobrol saat Kapolri Jenderal Idham Azis memberi arahan dalam rapat resmi nasional.

Asep disebut-sebut sempat ditegur terbuka. Berselang 4 hari kemudian, ia dicopot dari jabatan yang baru dua bulan dia emban.

Selain itu, AKBP Asep Darmawan juga harus menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Surat perintah pencopotan Asep oleh Kapolri turun dengan nomor telegram; ST 3094 IX KEP 2019, tertanggal Senin 18 November 2019.

Surat resmi itu diteken Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri Irjen Pol Dr Eko Indra Heri, Senin (18/11/2019) pagi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved