Modus Uang Tak Berkurang, Oknum Satpol PP Diduga Bobol ATM, Sebelumnya Oknum Polisi Terciduk

Aksi bobol ATM diduga dilakukan oknum Satpol PP di Jakarta. Sebelumnya di Lampung, peristiwa pembobolan ATM dilakukan oknum polisi.

KOMPAS.com/BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat saat menggelar menjalani sidang yustisi di RPTRA Kalijodo, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019). 

 "Iya kejadian pas magrib. Yang dongkel polisi, dan kebetulan antrian juga ada polisinya. Gak tahu bisa kebetulan gitu," ungkapnya.

Ia mengatakan, jika kedua pelaku bobol ATM itu ditangkap oleh dua satpam dengan dibantu polisi yang ikut antre tersebut.

Saat itu dua pelaku datang menggunakan mobil.

"Saya gak tahu mobilnya apa. Mobilnya gak diparkir di halaman bank, tapi samping tembok ini," jawabnya sambil menunjuk.

Menurutnya, kedua pelaku ini berbagi peran dalam melancarkan aksinya.

"Kalau yang polisi nutupin yang ndongkel. Katanya itu ada obeng kecil dibalik, caranya gak tahu dia orang sudah pakar," ucap Dendi.

Diperiksa

Kepala Bidang HUmas Polda Lampung Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad membenarkan oknum polisi Brigadir GS diperiksa terkait aksi pembobolan ATM di Bandar Lampung.

Menurut dia, oknum tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.

Ia menegaskan akan ada sanksi bagi anggota kepolisan yang telibat dalam kejahatan.

“Setiap anggota kepolisan itu pasti akan dikenakan sanksi jika ia terbukti melakukan pelanggaran, saat ini tinggal sambil menunggu proses pidananya. Karena proses pidana sedang berjalan,” kata Pandra, Jumat malam.

Untuk penanganan sanksi kode etik dan disiplin, kata dia, akan dilakukan oleh bidang profesi dan pengamanan (propam) sambil menunggu proses pidana yang saat ini sedang dilakukan reskrim Polresta Bandar Lampung.

Jadi Bos Perusahaan Hasil Bobol ATM Rp 1,7 Miliar, Bareskrim Polri Turun Tangan Cokok Tersangkanya

“Yakinlah kepolisan akan bertindak profesional dalam melakukan penegakan hukum terhadap siapapun anggotanya, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Republik Indonesia. Intinya proses pidana sedang berjalan.

Peristiwa pidana ini akan dilakukan sesuai UU Pidana, dan jika nantinya ada pelanggaran displin ataupun kode etik akan diproses di Propam,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Modus Oknum Satpol PP yang Kuras ATM Bank Swasta

Oknum Satpol PP Diduga bobol ATM di Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved