Tribun Pringsewu
DPRD Pringsewu Desak Eksekutif Cari Solusi Nasib Anggaran TPG Rp 1 M
Ketua DPRD Pringsewu Suherman mengatakan, anggaran tersebut alokasinya untuk pembayaran TPG sejumlah guru di Bumi Jejama Secancanan yang tertunda.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - DPRD Pringsewu mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera memberikan solusi atas nasib anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar Rp 1 miliar.
Ketua DPRD Pringsewu Suherman mengatakan, anggaran tersebut alokasinya untuk pembayaran TPG sejumlah guru di Bumi Jejama Secancanan yang tertunda sampai saat ini.
"Para guru telah ke DPRD Pringsewu dan sudah kami tindak lanjuti sesuai komisi yang membawahi pendidikkan dan peraturan," ungkap Suherman, Rabu, 20 November 2019.
Dia mengatakan bahwa hasil pertemuan tersebut sudah sampai di mejanga dan segera disampaikan kepada Bupati Pringsewu Sujadi.
Suherman menambahkan, intinya DPRD Pringsewu menginginkan supaya ada solusi atas belum dibayarkannya TPG tersebut.
"Permasalahannya, mungkin ada hal yang berkaitan mengapa tidak bisa dibayarkan, pasti ada alasan," ungkapnya.
• DPRD Efisiensi Anggaran OPD Pringsewu Sebesar Rp 4,06 Miliar
Suherman mengatakan, DPRD Pringsewu hanya dapat memfasilitasi. Tapi, menurut dia, tidak dapat mengeksekusi karena ranah tersebut ada pada eksekutif.
Sehingga, dia mengaku akan menindaklanjuti ke Bupati Pringsewu untuk memecahkan jalan keluarnya.
"Dimana letak persoalan sampai bisa tidak dibayarkan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah Rp 1 miliar dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Pringsewu mengendap.
Itu karena dana sebesar tersebut belum tersalurkan kepada penerima manfaat sebanyak 84 guru.
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Suryo Cahyono mengungkapkan, anggaran tidak terdistribusikan itu yang tertunda sejak 2018.
"Para guru tersebut mengadu kepada kami dan berharap TPG mereka segera cair. Karena di daerah lain, yang persoalannya sama, sudah bisa mencairkan tunjangan itu," ujar Suryo Cahyono, Minggu, 17 November 2019.
Suryo menambahkan, bahwa perwakilan guru yang TPG-nya tertunda sempat hadir ke DPRD mengadukan perosalan itu.
Atas persoalan tersebut, DPRD Pringsewu melalui Komisi I dan Komisi IV telah membahas permasalah itu bersama pihak eksekutif.
Atas pembahasan itu, Suryo mengatakan, bila DPRD merekomendasikan agar TPG yang tertunda itu dapat diproses untuk segera dibayarkan.
Dia menambahkan, bahwa TPG yang tertunda tersebut waktunya bervariasi. Ada yang tertunda selama tiga bulan dan ada juga yang sampai sembilan bulan.
Sehingga setiap guru berbeda-beda besaran TPG nya yang belum terbayarkan. Diantaranya, jutaan, belasan juta hingga puluhan juta.
Oleh karena itu, dia berharap supaya anggaran yang menjadi hak para guru tetsebut segera cair.
Sementara itu, Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu menilai bila uang Tunjangan Profesi Guru (TPG) bukan tertunda.
Sekretaris Disdikbud Pringsewu Rustian yang didampingi Kasi GTK Hari mengatakan, bila TPG tersebut belum dibayarkan karena terkendala SK Fungsional Guru.
"Petunjuk teknis 2018, mereka yang (eks) K2, yang diangkat bukan guru, harus memiliki jabatan fungsional guru, dan akan dibayarkan (TPG) setelah memiliki SK jabatan fungsional guru," ungkapnya.
Artinya, kata dia, kalau yang bulan April lalu sudah dapat SK jabatan fungsionalnya guru, berarti pembayaran TPG di bulan April.
Demikian juga selanjutnya yang keluar di bulan berikutnya.
Rustian mengatakan, bila pihaknya telah menelaah persoalan tersebut.
Terkait telaah, menurut dia, sudah disampaikan kepada kepala daerah.
Uang Masih di Kasda
Lebih lanjut, Kasi GTK Disdikbud Pringsewu Hari menuturkan bila uang TPG tersebut masih tetap terdapat pada Keuangan Daerah Pringsewu.
"Uang itu, ketika tidak kita gunakan masih ada di situ," ungkapnya.
Dia menekankan berkaitan dengan dana tersebut tidak masalah. Karena uangnya ada di situ.
Hari mengatakan, bila pihaknya sudah mengajak untuk mencari solusi soal ketentuan yang bisa membayarak itu.
Atau, kata dia, kalau ada surat yang berani tanggungjawab secara tertulis.
Sehingga akan dibayarkan. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)