Tribun Pringsewu

DPRD Efisiensi Anggaran OPD Pringsewu Sebesar Rp 4,06 Miliar

Efisiensi dan rasionalisasi tersebut dilakukan dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020.

Tribunlampung.co.id/Didik
Badan Anggaran DPRD Pringsewu melakukan pembahasan anggaran bersama OPD 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pringsewu melakukan efisiensi dan rasionalisasi sebesar Rp 4,06 miliar terhadap pagu anggaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Efisiensi dan rasionalisasi tersebut dilakukan dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020.

Ketua DPRD Pringsewu Suherman mengatakan, bila pembahasan Rancangan APBD 2019 telah dibahas sejak 7 November 2019.

Menurut dia, dari sekitar 38 OPD sampai saat ini baru 50 persen pagu anggaran OPD yang baru dibahas.

Pembahasan dilakukan bersama OPD terkait.

Karena masih ada sebagian OPD yang masuk dalam daftar antrian pembahasan, memungkinkan jumlah anggaran yang diefisiensi dan dirasionalisasi meningkat.

"Sudah pasti anggaran hasil rasionalisasi dan efisiensinya meningkat dari Rp 4,06 miliar," ungkap Suherman, Rabu, 20 November 2019.

Anggota Badan Anggaran DPRD Pringsewu Joni Sapuan menambahkan bahwa anggaran yang diefisiensi tersebut mayoritas bersumber dari pagu anggaran Alat Tulis Kantor (ATK), perjalanan dinas dan makan minum.

Efisiensi, menurut dia, berkaitan dengan volume dan menyesuaikan dengan daftar belanja yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang Standar Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020.

"Sehingga kami menyesuaikan volume dan standar kepatutan," ungkapnya.

Joni mengungkapkan, berkaitan dengan dana yang dirasionalisasi, sumbernya dari honorarium dan uang lembur.

Sebab, menurut dia, honorarium dan uang lembur bertentangan dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK).

Joni menceritakan, Banggar DPRD Pringsewu telah mengakui Tunjangan Tambahan Penghasilan Beban Kerja (TTPBK).

Oleh karena itu lah, lanjut dia, apa bila sudah diberlakukan TTPBK, tidak boleh ada lagi uang lembur.

Selain itu tidak boleh lagi honorarium yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) OPD.

Kecuali, lanjut dia, honorarium lintas sektoral. Itu pun dibatasi Eselon II maksimal empat kali. Lalu, eselon III dan IV maksimal lima kali.

Karena Kabupaten Pringsewu sesuai PMK Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan TA 2020 masuk dalam kategori III.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved