Pencurian Motor Perusahaan di Lamteng

Modus Pelaku Curi Motor di PT Indo Prima Beef Tak Biasa, Panjat Tembok Lalu Gotong 3 Motor

Tim Resmob Unit Polsek Way Pengubuan mengamankan 2 orang pelaku pencurian 3 unit sepeda motor di PT Indo Prima Beef (IPB).

Tribun Lampung/Syamsir Alam
Modus Pelaku Curi Motor di PT Indo Prima Beef Tak Biasa, Panjat Tembok Lalu Gotong 3 Motor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY PENGUBUAN - Tim Resmob Unit Polsek Way Pengubuan mengamankan 2 orang pelaku pencurian 3 unit sepeda motor di PT Indo Prima Beef (IPB).

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni Azai (23), warga Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, dan Indra (39), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan.

Kedua pelaku, kata Widodo Rahayu, ditangkap di kediaman masing-masing, Minggu, 18 November 2019.

Menurut Widodo Rahayu, pencurian terjadi pada Sabtu, 17 November 2019, sekira pukul 22.00 WIB.

"Modus para pelaku yakni masuk ke perusahaan dengan cara memanjat tembok. Mereka terlebih dahulu menyusuri areal sungai yang ada di sampingnya untuk mencari jalan masuk yang tak terlihat pihak keamanan perusahaan," kata Widodo Rahayu dalam ekspose di Mapolsek Way Pengubuan, Rabu, 20 November 2019.

Setelah itu, lanjut Widodo Rahayu, 2 pelaku menunggu di luar tembok dan 2 lainnya masuk.

BREAKING NEWS - Curi 3 Motor di PT Indo Prima Beef, 2 Pria Dicokok Polsek Way Pengubuan

"Pelaku Indra dan Azai yang masuk. Sementara 2 orang rekannya  bertugas menerima barang curian," terang Widodo Rahayu.

Mereka, terus Widodo Rahayu, membawa 3 sepeda motor curian dengan cara mendorongnya. 

Ketiga sepeda motor tersebut, jelas Widodo Rahayu, meliputi Honda CBR, Honda Beat, dan Honda Supra X 125.

Selain itu, kata Widodo Rahayu, satu unit mesin pompa air merek Honda Koshin juga digondol para pelaku.

Saat ini, imbuh Widodo Rahayu, para pelaku masih menjalani penyidikan di Mapolsek Way Pengubuan.

Azai dan Indra dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Penggelapan Pakaian

Terdakwa penggelapan pakaian di tempat kerjanya diganjar hukuman 10 bulan penjara.

Keduanya yakni Rila Yuliayanti (20) dan Dea Firilia (19) warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, majelis hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah sebagaimana Pasal 363 ayat (1).

"Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian di tempat kerjanya, keduanya dihukum 10 bulan penjara," ungkap Yus Enidar Majelis Hakim Ketua, Kamis, 14 November 2019.

Atas putusan ini, keduanya pun menerima, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum yang menerima atas putusan ini.

Sebelumnya diberitakan, nekat gelapkan pakaian dari tempat kerjanya, dua orang gadis tertunduk malu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 30 Oktober 2019.

 Polisi Amankan Motor Curian Honda CBR 250, Pelaku Saat Digerebek Melarikan Diri

Dalam persidangan, Majelis Hakim Ketua Yus Enidar pun sempat termenung melihat kedua gadis yang tengah duduk dihadapannya.

"Mengapa kau nak, bisa duduk di sini, masalah apa?" tanya Yus Enidar.

Namun pertanyaan tersebut tak terjawab, keduanya hanya tertunduk lemas.

"Kedua terdakwa sekiranya pada hari Senin 05 Agustus 2019 sekira jam 18.30 WIB bertempat di supermarket Central Poin telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, sebagaimana pidana pasal 363 KUHP," sahut JPU Yetty Munira.

Yus Enidar pun sempat kaget jika keduanya telah melakukan tindak pencurian di tempat kerjanya sendiri.

"Kenapa kau hancurkan masa depanmu nak? Ingat nak hanya kejujuran yang ada di dalam diri manusia," seru Yus Enidar.

Terdakwa Dea mengaku mengambil baju-baju dari tempat kerjanya hanya untuk digunakan oleh dirinya.

"Kenapa sesingkat ini pikiranmu nak? Itu menghancurkan masa depanmu semua, cari pekerjaan itu susah," sesal Yus Enidar.

Di hadapan Majelis Hakim, Dea pun mengaku awal mula ia nekat mengambil baju tanpa membayar di tempat kerjanya setelah mendengar cerita dari rekan seprofesinya.

"Teman saya cerita, tapi sudah resign (keluar), terus saya coba," bebernya.

Dea pun mengatakan, bahwa saat mengambil dia bersama temannya Rila dan Indah.

Indah sendiri sudah menjalani persidangan dengan hukuman pidana penjara selama empat bulan.

"Jadi baju diambil dari gantungan, terus sensor dicopotin kami bertiga, tanpa struk, trus dikasih temen yang masuk ke dalam dan dia keluar," terang Dea.

Dalam persidangan perdana ini pun dilangsungkan dengan keterangan saksi.

Yang mana JPU menghadirkan dua saksi, salah satunya Zahra salah satu karyawati yang menyebutkan kecurigaan muncul setelah ia mendapati Indah rekan dari Dea dan Rila menggunakan baju tidur di kosan.

"Saya taruh curiga dari baju tersebut, kemudian dicek di pembukuan memang ada timpang, dilihat dari CCTV ternyata bertiga yang melakukan itu," sebut Zahra.

Yus Enidar pun kemudian menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan, namun sebelum ditunda ia berpesan kepada dua gadis tersebut.

"Ibu berharap rangkul lagi sifat jujur dalam bekerja, jangan ambil hal orang lain, berfikir ke depannya nak," ucap Yus Enidar sembari memukul palu.

Terpisah dalam dakwaan, JPU Yetty Munira, perbuatan kedua terdakwa bermula saat keduanya bersama saksi Indah mendatangi counter WTQ mall Center Point tempat para terdakwa dan saksi Indah Mestiawati bekerja.

Kemudian saksi Indah mengambil satu potong pakaian tidur bergambar bunga dan terdakwa Dea mengambil satu potong pakaian serta terdakwa Rila mengambil 3 potong pakaian.

Setelah mengambil, ketiganya berjalan bersama-sama menuju kasir untuk melepaskan sensor matic pakaian hasil curian tersebut.

 Sedang Patroli, Brigadir Rahmat Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Simak Aksi Heroiknya

Dan pakaian hasil curian tersebut disembunyikan kedalam boxstock. 

Selanjutnya, saksi Indah menyuruh rekan Devi (DPO) datang ke tempat kerja untuk mengambil pakaian hasil curian tersebut.

Akibat perbuatannya, tempat ia bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 2,596 juta dan perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. (tribunlampung.co.id/syamsir alam/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved