Pemusnahan Daging Ilegal

Berasal dari Prabumulih-Baturaja, 1.000 Kg Daging Celeng Distop di Bakauheni

Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung sempat amankan 1.000 kilogram daging babi hutan atau Celeng.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Berasal dari Prabumulih-Baturaja, 1.000 Kg Daging Celeng Distop di Bakauheni 

Herwintarti menuturkan dari hasil keterangan sopir, barang tersebut dipaketkan dari Pekan Baru.

"Dan hendak dibawa menuju Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat," sebutnya

Herwintarti menuturkan, karena tidak dilengkapi persyaratan karantina berupa SKKH dari DINAS daerah asal, 200 kilogram daging babi tersebut dilakukan penahanan.

Herwintarti menambahkan perkara ini saat ini masih dalam pemeriksaan saksi saksi.

Kasus Berbeda

1.200 kilogram Daging Babi asal Spanyol dan Daging Celeng disita dari dua kasus yang berbeda.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh. Jumadh, Jumat 22 November 2019.

Jumadh menyampaikan ribuan daging ilegal ini merupakan hasil upaya pengawasan pihaknya bersama KSKP di wilayah kerja Penyeberangan Bakauheni.

"Jadi 1,2 ton daging babi dan celeng ini diamankan dari dua kasus berbeda," ujarnya.

Pertama kata Jumadh, 1000 kilogram diamankan pada 25 Oktober 2019.

"1.000 kilogram ini merupakan daging celeng yang berasal dari Sumatera Selatan yakni wilayah Jambi dan Bengkulu," ucapnya.

Sementara kata Jumadh, 200 kilogram merupakan daging babi asal Spanyol.

"Diamankan pada tanggal 29 Oktober 2019, yang dilalulintaskan melalui pekan baru," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.200 kilogram Daging Babi asal Spanyol dan Daging Celeng dimusnahkan.

Pemusnahan ini dilaksanakan di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Jumat 22 November 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved