TOPIK
Pemusnahan Daging Ilegal
-
Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh Jumadh mengatakan boleh berdagang daging babi, asalkan
-
Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung sempat amankan 1.000 kilogram daging babi hutan atau Celeng.
-
Herwintarti menuturkan dari hasil keterangan sopir, barang tersebut dipaketkan dari Pekanbaru.
-
Sebanyak 1,2 Ton daging babi ilegal yang berasal dari Spanyol dan Sumatera yang tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan dari daerah asalnya.
-
Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh. Jumadh mengatakan 1.200 daging ilegal dari dua kasus berbeda.
-
Pemusnahan daging ilegal dilaksanakan di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Jumat 22 November 2019.