Pemusnahan Daging Ilegal

200 Kg Daging Babi Asal Spanyol Diselundupkan Melalui Pekanbaru

Herwintarti menuturkan dari hasil keterangan sopir, barang tersebut dipaketkan dari Pekanbaru.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
200 Kg Daging Babi Asal Spanyol Diselundupkan Melalui Pekanbaru 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - 200 kilogram daging babi ilegal asal Spanyol hendak dipasarkan di Jakarta Barat.

Kasie Karantina Hewan BKP Kelas I Bandar Lampung Herwintarti mengatakan pengamanan daging babi asal Spayol bermula saat Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung melakukan pengawasan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Pintu Pengeluaran Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

"Sekitar 22.00 wib, Selasa 29 Oktober 2019, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truck box dengan nomor polisi B 938 UCN," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan komoditas HPHK berupa daging babi asal Spanyol.

"Yang dilihat dari logo pada kemasan sejumlah 200 kilogram," ucapnya.

Herwintarti menuturkan dari hasil keterangan sopir, barang tersebut dipaketkan dari Pekanbaru.

BERITA FOTO - 1,2 Ton Daging Babi dan Celeng Berpotensi Sebarkan Penyakit ASF Dimusnahkan

"Dan hendak dibawa menuju Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat," sebutnya.

Herwintarti menuturkan, karena tidak dilengkapi persyaratan karantina berupa SKKH dari DINAS daerah asal, 200 kilogram daging babi tersebut dilakukan penahanan.

BREAKING NEWS - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Musnahkan 1.200 Kg Daging Ilegal

Herwintarti menambahkan perkara ini saat ini masih dalam pemeriksaan saksi saksi.

Kasus Berbeda

1.200 kilogram Daging Babi asal Spanyol dan Daging Celeng disita dari dua kasus yang berbeda.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh. Jumadh, Jumat 22 November 2019.

Jumadh menyampaikan ribuan daging ilegal ini merupakan hasil upaya pengawasan pihaknya bersama KSKP di wilayah kerja Penyeberangan Bakauheni.

"Jadi 1,2 ton daging babi dan celeng ini diamankan dari dua kasus berbeda," ujarnya.

Pertama kata Jumadh, 1000 kilogram diamankan pada 25 Oktober 2019.

Pemusnahan 1,2 Ton Daging Babi dan Daging Celeng Ilegal Hasil Ungkap Dua Kasus Berbeda
Pemusnahan 1,2 Ton Daging Babi dan Daging Celeng Ilegal Hasil Ungkap Dua Kasus Berbeda (Tribunlampung.co.id/Deni)
Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved