Pemusnahan Daging Ilegal
BREAKING NEWS - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Musnahkan 1.200 Kg Daging Ilegal
Pemusnahan daging ilegal dilaksanakan di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Jumat 22 November 2019.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 1.200 kilogram Daging Babi asal Spanyol dan Daging Celeng dimusnahkan.
Pemusnahan ini dilaksanakan di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Jumat 22 November 2019.
Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh Jumadh mengatakan pemusnahan daging babi dan celeng ini sebagai upaya penegakkan hukum sesuai UU no.16 Tahun 1992 revisi UU no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.
"Selain itu ini upaya untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa karantina dan mencegah penyakit eksotis yakni African Swine Fever (ASF)," katanya.
Masih kata dia, daging babi dan celeng ini harus segera dimusnahkan lantaran tidak memiliki dan dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
"Daging babi dan celeng ini dimusnahkan dengan cara dibakar dalam upaya pencegahan HPHK Gol I dan Gol II," katanya.
Penyelundupan 12 Karung Daging Celeng
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) sebanyak 12 koli (karung).
Daging celeng yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi ini diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (25/10/2019) sekira pukul 16.45 WIB.
Daging celeng ini diangkut dengan menggunakan truk colt disel dengan nopol B 9552 GXR.
Daging celeng tersebut berasal dari Prabumulih dan hendak dibawa ke Jakarta.
• BREAKING NEWS - Demo Mahasiswa Ingin Temui Gubernur Diwarnai Aksi Dorong Mendorong dengan Satpol PP
• Peluang Balikan dengan Ariel Noah Bisa Terjadi, Luna Maya: Aku Menikmati Banget, Enak Banget. . .
“Daging celeng ini total beratnya mencapai 1,2 ton. Tidak ada dokumen pengangkutan seperti yang dipersyaratkan berdasarkan UU Nomor: 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan saat ekspose di KSKP Bakauheni, Senin (28/10/2019).
Untuk penanganan lebih lanjut daging celeng tanpa dokumen tersebut, kata M Syarhan, akan diserahkan kepada Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni.
Selain mengamankan daging celeng tanpa dokumen, lanjut M Syarhan, KSKP Bakauheni juga mengamankan ratusan ekor burung liar dan hewan dilindungan yakni 2 ekor monyet ekor panjang, 2 ekor beruk dan 1 burung hantu.
Hewan-hewan liar ini diamankan dari sebuah bus angkutan penumpang lintas pulau pada kamis (24/10) sekitar pukul 23.00 wib.
