Pemusnahan Daging Ilegal

BKP Kelas I Bandar Lampung Tak Batasi Masyarakat Berdagang Daging Babi, Asalkan

Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh Jumadh mengatakan boleh berdagang daging babi, asalkan

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh Jumadh 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - BKP Kelas I Bandar Lampung tak membatasi masyarakat untuk berdagang daging babi asalkan memenuhi syarat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh Jumadh saat gelar pemusnahan 1,2 ton daging babi, Jumat 22 November 2019.

"Boleh melakukan perdagangan daging babi tapi ada ketentuan dan persyaratan sesuai UU no. 16 tahun 1992 dan revisi baru UU no. 21 tahun 2019, yang mana wajib dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," ucapnya.

Lanjutnya, jika tidak lengkap maka orang tersebut bisa diancam pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta.

"Lalu untuk skala peternakan, yang perlu dipenuhi pertama aspek kesehatan pemotongan melalui surat keterangan kesehatan hewan, surat keterangan sanitasi peternakan," bebernya.

Hal ini dilakukan, kata Junadh, tidak lain dalam pengawasan HPHK Gol I dan Gol II, seperti PMK, AI, Sapi Gila, dan yang paling utama adalah African Swine Fever (ASF).

"Apa lagi sekarang ASF tengah menyebar di Cina Mongolia, Filipiina serta Timor Leste, yang dikhawatirkan akan masuk di Indonesia, jadi kami perketat pengawasan penjualan daging babi, dan termasuk babi yang masih hidup," tegasnya.

BREAKING NEWS - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Musnahkan 1.200 Kg Daging Ilegal

Masih kata Jumadh, untuk membawa daging babi diwajibkan menggunakan kendaraan berpendingin.

"Jangan dengan truk terbuka karena bisa berpotensi menyebarkan penyakit," tandasnya.

1.000 kilogram Daging Celeng

Sebelum amankan daging babi asal Spanyol seberat 200 kilogram, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung sempat amankan 1.000 kilogram daging babi hutan atau Celeng.

Kasie Karantina Hewan BKP Kelas I Bandar Lampung Herwintarti mengatakan pengamanan ini dilakukan di pintu pemasukan pelabuhan penyeberangan Bakauheni, 25 Oktober 2019, sekira pukul 16.30 WIB.

"Ini bermula saat petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni memeriksa sebuah truk dengan nomor polisi B 9552 GXR," katanya, Jumat 22 November 2019.

Berasal dari Prabumulih-Baturaja, 1.000 Kg Daging Celeng Distop di Bakauheni

Lanjutnya truk tersebut dibawa oleh Faska Riski Nainggolan, dan ditemukan adanya
daging babi sebanyak 1000 kilogram yang dikemas dalam 12 karung.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengemudi, daging tersebut adalah daging babi hutan
(celeng). Daging tersebut berasal dari Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja dengan tujuan Jakarta," bebernya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved