5 Fakta Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Gajinya Miliaran Rupiah per Bulan

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina.

KOMPAS.com/GHINAN SALMAN
Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. 

Sontak, perusahaan tambang Ahok ditutup.

Peristiwa itulah yang pada akhirnya membuat Ahok berniat menjadi pejabat.

Sebab, lanjut dia, pengusaha tidak bisa melawan kebijakan pemerintah.

4. Gaji Ahok di Pertamina

Dengan diangkatnya Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina (Persero), Ahok menggantikan posisi Tanri Abeng.

Dilansir dari tayangan Kompas TV, Ahok akan menerima gaji sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.

Dikutip dari Kompas.com, Ahok akan menerima gaji dan imbalan sebesar 47,23 juta dolar atau sekitar Rp 661 miliar dalam satu tahun.

5. Respons Sekjen PDIP

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tak harus mundur dari keanggotaan partai bila diangkat menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (persero).

"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai."

"Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri berdasarkan ketentuan undang-undang," kata Hasto Kristiyanto di sela-sela Sekolah Pimpinan Dewan PDIP, di Wisma Kinasih, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sela-sela Sekolah Pimpinan Dewan PDIP, di Wisma Kinasih, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sela-sela Sekolah Pimpinan Dewan PDIP, di Wisma Kinasih, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Hasto Kristiyanto meminta agar tak ada kecurigaan berlebih dengan keberadaan Ahok di BUMN seperti akan terjadi kongkalikong dengan kepentingan koruptif tertentu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Akan Dapat Gaji Mencapai Rp 3,2 M Setiap Bulan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved