Ahok Jadi Bos Pertamina, Gaji BTP Kalahkan Gaji Presiden Jokowi, Capai Miliaran Rupiah per Bulan

Ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok akan menerima gaji miliaran rupiah per bulan.

TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT PertaminaBasuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok akan menerima gaji miliaran rupiah per bulan.

Nilai gaji yang diterima Ahok ternyata mengalahkan gaji yang diterima Presiden Jokowi.

Berapa besar nilai gaji Ahok sebagai bos Pertamina?

Sebelumnya, nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ramai menjadi perbincangan.

Hal itu karena kabar yang beredar menyebutkan bahwa BTP akan ditunjuk sebagai pimpinan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rumor tersebut pun terjawab pada Jumat (22/11/2019).

Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan bahwa Ahok resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

5 Fakta Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Gajinya Miliaran Rupiah per Bulan

"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick Thohir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019) dikutip dari Kompas.com.

Editan foto karya Agan Harahap, Ahok pakai baju Pertamina.
Editan foto karya Agan Harahap, Ahok pakai baju Pertamina. (Instagram/agan harahap)

Melansir Tribun Timur, berdasar laporan kinerja keuangan Pertamina pada 2018, disebutkan bahwa kompensasi untuk manajemen, berupa gaji dan imbalannya, untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dolar AS atau setara Rp 671 miliar per tahun.

Jika Rp 671 miliar dibagi kepada 17 orang direksi dan komisaris, maka tiap orang menerima Rp 39 miliar setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.

Kalahkan gubernur dan presiden

Gaji direksi dan komisaris Pertamina mengalahkan gaji dan tunjangan Presiden Jokowi senilai Rp 62,74 juta per bulan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Presiden Jokowi memberi sambutan di acara Indonesian Mining Association Award 2019 di Hotel Ritz Calton Pacific Place, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Presiden Jokowi memberi sambutan di acara Indonesian Mining Association Award 2019 di Hotel Ritz Calton Pacific Place, Jakarta, Rabu (20/11/2019). (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono)

Sementara itu, gaji pokok dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, jabatan yang pernah diduduki Ahok, senilai Rp 8,4 juta per bulan.

Namun setiap bulan, Gubernur DKI Jakarta mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved