Tribun Lampung Selatan
Mitra Bentala Minta Pemprov Lampung Tegas Soal Penyedotan Pasir di Sekitaran GAK
Direktur Eksekutif Mitra Bentala Lampung, Mashabi mengatakan pemerintah provinsi harus tegas mencabut izin penyedotan pasir laut yang diberikan kepada
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Persoalan aktivitas penyedotan pasir laut di sekitaran wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) oleh PT. Lautan Indah Persada (LIP) kembali ramai, setelah warga pulau Sebesi dan beberapa elemen masyarakat menyambangi KM Menhad I yang diduga melakukan aktivitas penyedotan pasir laut di perairan sekitaran GAK pada minggu (24/11) kemarin.
PT LIP sendiri beralasan aktivitas penyedotan pasir yang mereka lakukan di sekitaran perairan dekat GAK telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Lampung sejak tahun 2015 lalu.
Direktur Eksekutif Mitra Bentala Lampung, Mashabi mengatakan pemerintah provinsi harus tegas mencabut izin penyedotan pasir laut yang diberikan kepada PT LIP.
Menurut dirinya, hal ini juga diperkuat di dalam Perda Zonasi yang dikeluarkan Pemprov pada tahun 2019 ini diakhir masa jabatan Gubernur Lampung Ridho Ficardo.
Dimana salah satu isinya menjelaskan tetang tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir laut di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Provinsi Lampung.
“Seharusnya Pemprov mencabut izin penambangan pasir laut oleh PT. LIP ini. Apalagi pihak perusahaan juga mengabaikan hasil review ditingkat Pemprov beberapa waktu lalu untuk perusahaan tidak beroperasi,” kata dia kepada tribun, senin (25/11).
Mashabi mengatakan dari sisi lingkungan, aktivitas penambangan dalam bentuk penyedotan pasir laut oleh PT. LIP di sekitaran wilayah GAK ini berdampak pada ekosistem laut.
Menurutnya, pasir yang terus menerus disedot tentu berpotensi mengakibatkan adanya longsoran bawah laut di sekitaran GAK.
Aktivitas penyedotan pasir ini juga akan berdampak pada kondisi trumbu karang di lokasi penyedotan dan sekitaranya serta biota laut lainnya.
“Aktivitas penyedotan ini akan mengangkat biota laut di lokasinya untuk ikut tersedot, seperti trumbu karang., telur-telur ikan dan biota laut lainnya. Ini tentu akan berpengaruh pada populasi ikan disekitaran aktivitas penambangan. Tentu akan berdampak pada nelayan yang akan kesulitan mencari ikan,” terang Mashabi.
Karenanya, kata dia, sangatlah diharapkan sikap tegas dari Pemprov Lampung untuk dapat menghentikan aktivitas dari penyedotan pasir oleh PT LIP di sekitaran GAK.
Apalagi aktivitas penyedotan pasir laut di sekitaran GAK ini juga sempat menjadi sorotan komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Lampung Selatan.
Sejumlah elemen masyarakat kembali mendatangi sebuah kapal motor (KM) Mehat I bersama dengan kapal tongkat Parta Jaya yang yang melakukan penyedotan pasir laut di sekitaran perarian gunung Anak Krakatau (GAK) pada minggu (24/11) kemarin.
Gorong-gorong Jalan Penghubung di Sukatani Kalianda Lamsel Jebol |
![]() |
---|
Sungai Way Sekampung Meluap, Halaman Rumah Warga Sragi dan Palas Terendam Air |
![]() |
---|
Pantai Kedu Warna di Kalianda Lamsel Destinasi Wisata Terbaik Nikmati Sunset |
![]() |
---|
Terlibat Curat, Dua Pemuda Dibekuk di Pasar Sidoharjo Lamsel |
![]() |
---|
Libur Imlek ASN Lampung Selatan Dilarang Bepergian Luar Daerah |
![]() |
---|