Tribun Pesawaran

Bisa Terdampak Tsunami, Warga Pesisir Pesawaran Protes Keras Aktivitas Pengerukan Pasir GAK

Protes keras ini disampaikan oleh Anggota Dewan Riset Daerah Kabupaten Pesawaran Jhonny Corne.

Dokementasi pribadi
Jhonny Corne. Bisa Terdampak Tsunami, Warga Pesisir Pesawaran Protes Keras Aktivitas Pengerukan Pasir GAK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Masyarakat pesisir Kabupaten Pesawaran, Lampung protes dengan aktivitas pengerukkan pasir Gunung Anak Krakatau (GAK).

Protes keras ini disampaikan oleh Anggota Dewan Riset Daerah Kabupaten Pesawaran Jhonny Corne.

Johnny pun tinggal di wilayah pesisir Bumi Andan Jejama tersebut.

"Kami sangat tidak setuju dengan adanya aktivitas pengerukan pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau, baik yang berizin resmi maupun aktivitas illegal," ungkap Jonny, Selasa, 26 November 2019.

Alasan Jhonny pengerukan pasir GAK tersebut bisa memicu terjadinya longsor bawah laut yang berakibat tsunami.

Sebagaimana diketahui beberapa waktu yang lalu telah terjadi tsunami yang diakibatkan oleh longsor bawah laut di kawasan GAK.

Dampaknya, kata dia, juga dirasakan oleh masyarakat pesisir Kabupaten Pesawaran.

Sepengetahuan Jhonny, ketika Pemprov Lampung menyusun Perda Zonasi, dalam FGD (Focus Group Discussion) yang membahas Ranperda tersebut, wilayah GAK merupakan cagar alam yang harus dijaga kelestariannya.

"Jika srkarang ada pihak yang menyatakan memiliki izin dan atau sedang mengurus izin resmi, pertanyaanya adalah; apakah Perda Zonasi yg ditetapkan telah berubah, dimana kawasan skitar GAK bukan zona cagar alam?" tanya Jhonny.

Apa bila kawasan GAK masih masuk sebagai zona cagar alam, menurut Jhonny, tidak boleh sama sekali ada izin atau pun aktivitas pengerukkan pasir di sana.

Izin Penambangan Pasir GAK Tak Berlaku Lagi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan membawa perkara penambangan pasir di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau (GAK), yang diduga dilakukan oleh PT Lautan Indah Persada (LIP) ke Polda Lampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto saat ditemui di Gedung Balai Karatun Pemprov Lampung, Senin (25/11/2019).

Fahrizal Darminto menyatakan, tindakan penambangan pasir di kawasan GAK, yang merupakan kawasan konservasi, secara hukum tidak dibenarkan.

Oleh karena itu, kata Fahrizal Darminto, pihaknya akan melakukan upaya hukum kepada oknum pelaku penambangan pasir yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved