Tribun Pesawaran

Bisa Terdampak Tsunami, Warga Pesisir Pesawaran Protes Keras Aktivitas Pengerukan Pasir GAK

Protes keras ini disampaikan oleh Anggota Dewan Riset Daerah Kabupaten Pesawaran Jhonny Corne.

Dokementasi pribadi
Jhonny Corne. Bisa Terdampak Tsunami, Warga Pesisir Pesawaran Protes Keras Aktivitas Pengerukan Pasir GAK 

"Tentu kami tegas, artinya jika itu memang perbuatan melawan hukum, maka kami akan selesaikan secara hukum. Kan ada penegak hukum, kami akan ajak Polda Lampung sebagai aparat penegak hukum," tegas Fahrizal Darminto.

Fahrizal Darminto menyebut, perizinan yang dimiliki oleh PT LIP saat ini sudah tidak diperbolehkan atau tidak berlaku lagi.

Pemprov Lampung Pastikan Penambangan Pasir di Perairan GAK Ilegal

Walhi Sebut Izin Penambangan Pasir Cacat Hukum: Kami Akan Lapor ke Polda Lampung

Sebab, imbuh Fahrizal Darminto, izin yang dimiliki oleh PT LIP sendiri terbit sebelum adanya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZPW3K.

Menurut Fahrizal Darminto, terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tersebut, secara otomatis menghapus berlakunya izin yang dimiliki oleh PT LIP.

"Izin yang dimiliki PT LIP itu keluar sebelum adanya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZPW3K, dan itu juga termasuk area konservasi, jadi kami ketahui sendiri itu tidak boleh," jelas Fahrizal Darminto.

Oleh karena itu, Fahrizal Darminto menganggap, izin yang dimiliki oleh PT LIP itu tidak boleh atau tidak berlaku lagi.

Kemudian, Fahrizal Darminto menegaskan, meskipun izin yang dimiliki oleh PT LIP masih memiliki masa berlaku, namun tetap dinyatakan tidak berlaku setelah terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2018.

"Izin itu izin lama, belum tentu juga izin itu sudah cukup, kan ada izin-izin yang lain, seperti orang bikin usaha, ada izin lingkungan, ada izin usaha dan lainnya," sebut Fahrizal Darminto.

Persoalan aktivitas penambangan pasir laut di sekitaran wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) oleh PT Lautan Indah Persada (LIP) kembali ramai, setelah warga pulau Sebesi dan beberapa elemen masyarakat menyambangi KM Menhad I yang diduga melakukan aktivitas penyedotan pasir laut di perairan sekitaran GAK pada minggu (24/11/2019) kemarin.

PT LIP sendiri beralasan aktivitas penyedotan pasir yang mereka lakukan di sekitaran perairan dekat GAK telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Lampung sejak tahun 2015 lalu.

Direktur Eksekutif Mitra Bentala Lampung, Mashabi mengatakan pemerintah provinsi harus tegas mencabut izin penyedotan pasir laut yang diberikan kepada PT LIP.

Menurut dirinya, hal ini juga diperkuat di dalam Perda Zonasi yang dikeluarkan Pemprov pada tahun 2019 ini diakhir masa jabatan Gubernur Lampung Ridho Ficardo.

Dimana salah satu isinya menjelaskan tetang tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir laut di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Provinsi Lampung.

“Seharusnya Pemprov mencabut izin penambangan pasir laut oleh PT. LIP ini. Apalagi pihak perusahaan juga mengabaikan hasil review ditingkat Pemprov beberapa waktu lalu untuk perusahaan tidak beroperasi,” kata dia kepada tribun, senin (25/11).

Mashabi mengatakan dari sisi lingkungan, aktivitas penambangan dalam bentuk penyedotan pasir laut oleh PT. LIP di sekitaran wilayah GAK ini berdampak pada ekosistem laut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved