Penambangan Pasir GAK

Walhi Sebut Izin Penambangan Pasir Cacat Hukum: Kami Akan Lapor ke Polda Lampung

"Iya kalau begini terus (penambangan pasir), kami akan laporkan dan dorong kasus ini sampai ke Polda Lampung," ungkap Irfan Tri Musri.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Warga Pulau Sebesi
Ilustrasi - Walhi Sebut Izin Penambangan Pasir Cacat Hukum: Kami Akan Lapor ke Polda Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung akan melaporkan kapal yang diduga melakukan penambangan pasir di sekitaran Gunung Anak Krakatau (GAK) ke Polda Lampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri kepada Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Minggu (24/11/2019).

"Iya kalau begini terus (penambangan pasir), kami akan laporkan dan dorong kasus ini sampai ke Polda Lampung," ungkap Irfan Tri Musri.

Menurut Irfan Tri Musri, tidak ada perusahaan manapun yang boleh melakukan penambangan pasir di kawasan GAK.

Sebab, lanjut Irfan Tri Musri, izin-izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada para pengusaha telah dinyatakan batal dan cacat hukum.

"Maka dalam hal ini pemerintah juga harus tegas menyikapinya, jangan sampai hal semacam ini terjadi berulang-ulang," tegas Irfan Tri Musri.

Dirpolairud Sebut Kapal Penambang Pasir GAK Miliki Izin: Kami Tak Bisa Melarang

Irfan Tri Musri menilai, tepergoknya kapal milik oknum tidak bertanggung jawab oleh masyarakat yang sedang patroli di kawasan GAK merupakan bentuk lemahnya pengawasan pemerintah.

Sehingga, lanjut Irfan Tri Musri, membuat para penambang pasir dapat dengan mudah melakukan kegiatan penambangan pasir.

Untuk itu, ucap Irfan Tri Musri, pihaknya akan terus berjuang bersama masyarakat khususnya yang ada di sekitaran Pulau Sebesi dan GAK untuk menghentikan kegiatan-kegiatan penambangan pasir di kawasan GAK.

"Walhi akan terus memperjuangkan ini bersama masyarakat, kami akan terus mendorong persoalan ini sampai benar-benar selesai," tegas Irfan Tri Musri.

Dirpolairud Polda Lampung Sebut Miliki Izin

Aktifitas penambangan pasir yang dilakukan satu unit kapal tak dikenal di sekitaran perairan Gunung Anak Krakatau (GAK), Lampung Selatan, ternyata telah mengantongi surat izin.

Hal tersebut diungkapkan Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol Usman HP.

Usman HP mengatakan, kapal yang beroperasi melakukan penambangan pasir di sekitar GAK tersebut telah mengantongi izin dari Ditjen Minerba pusat.

"Kami dari segi aparatur, dalam arti kalau ada perusahaan yang memiliki legalitas, kami tidak bisa melarang," ungkap Usman HP, Minggu, 24 November 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved