Penambangan Pasir GAK

Dirpolairud Sebut Kapal Penambang Pasir GAK Miliki Izin: Kami Tak Bisa Melarang

Usman HP mengatakan, kapal yang beroperasi melakukan penambangan pasir di sekitar GAK tersebut telah mengantongi izin dari Ditjen Minerba pusat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Istimewa
Dirpolairud Sebut Kapal Penambang Pasir GAK Miliki Izin: Kami Tak Bisa Melarang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aktifitas penambangan pasir yang dilakukan satu unit kapal tak dikenal di sekitaran perairan Gunung Anak Krakatau (GAK), Lampung Selatan, ternyata telah mengantongi surat izin.

Hal tersebut diungkapkan Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol Usman HP.

Usman HP mengatakan, kapal yang beroperasi melakukan penambangan pasir di sekitar GAK tersebut telah mengantongi izin dari Ditjen Minerba pusat.

"Kami dari segi aparatur, dalam arti kalau ada perusahaan yang memiliki legalitas, kami tidak bisa melarang," ungkap Usman HP, Minggu, 24 November 2019.

Namun demikian, Usman HP mengingatkan, meski memiliki surat izin, namun implementasi di lapangan tidak serta merta sejalan dengan izin yang telah dikantongi.

"Karena sosial, ekonomi, adat masyarakat masih ada dan juga tidak boleh diabaikan," ungkap Usman HP.

Pemkab Lamsel Segera Tindak Kapal Diduga Sedot Pasir GAK: Laporan Sudah Kami Terima

Usman HP menambahkan, tinggal perusahaan bagaimana bisa meminta izin kepada masyarakat.

"Itu (penambangan pasir) legal, kami tak bisa melarang, tinggal perusahaan, istilahnya kulonuwun (meminta izin) ke masyarakat," tandas Usman HP.

Pemkab Segera Tindak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) akan segera menindak kapal yang diduga melakukan penambangan pasir di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) Sabtu, 23 November 2019 malam.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamsel Hery Bastian mengaku telah menerima beberapa laporan dari warga dan tim pemkab yang memonitor aktifitas kapal tersebut.

"Iya benar, kami sudah dapat laporan dari warga dan tim yang ada di lapangan," ungkap Hery Bastian kepada Tribunlampung.co.id via seluler, Minggu (24/11/2019).

Hery Bastian menilai, aktifitas kapal penambang pasir tersebut menuai banyak kecaman dari masyarakat Pulau Sebesi.

Sebab, lanjut Hery Bastian, aktifitas itu memberikan dampak-dampak yang buruk terutama bagi para nelayan.

Untuk itu, kata Hery Bastian, Pemkab Lamsel bersama pihak-pihak terkait akan segera melakukan koordinasi untuk menindak lanjuti persoalan tersebut.

 BREAKING NEWS - Warga Pulau Sebesi Kembali Pergoki Kapal Diduga Sedot Pasir GAK

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved