Penambangan Pasir GAK
Dirpolairud Sebut Kapal Penambang Pasir GAK Miliki Izin: Kami Tak Bisa Melarang
Usman HP mengatakan, kapal yang beroperasi melakukan penambangan pasir di sekitar GAK tersebut telah mengantongi izin dari Ditjen Minerba pusat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Meski demikian, Taufik belum mengetahui secara pasti siapa pemilik kapal yang beroperasi menyedot pasir di sekitaran kawasan GAK pada Sabtu malam tersebut.
Taufik pun dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan.
"Kami menolak keras tindakan oknum yang berdampak (buruk) besar kepada masyarakat, kami juga meminta pemerintah secepatnya mengambil tindakan," tandas Taufik.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Kiki Adipratama)
Berita Terkait