Penambangan Pasir GAK

Dirpolairud Sebut Kapal Penambang Pasir GAK Miliki Izin: Kami Tak Bisa Melarang

Usman HP mengatakan, kapal yang beroperasi melakukan penambangan pasir di sekitar GAK tersebut telah mengantongi izin dari Ditjen Minerba pusat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Istimewa
Dirpolairud Sebut Kapal Penambang Pasir GAK Miliki Izin: Kami Tak Bisa Melarang 

Meski demikian, Taufik belum mengetahui secara pasti siapa pemilik kapal yang beroperasi menyedot pasir di sekitaran kawasan GAK pada Sabtu malam tersebut.

Taufik pun dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan.

"Kami menolak keras tindakan oknum yang berdampak (buruk) besar kepada masyarakat, kami juga meminta pemerintah secepatnya mengambil tindakan," tandas Taufik.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved