Penambangan Pasir GAK

Pemprov Lampung Pastikan Penambangan Pasir di Perairan GAK Ilegal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyatakan kegiatan penambangan pasir di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) adalah penambangan ilegal.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Warga Pulau Sebesi
Satu unit kapal berada di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) pada Sabtu, 23 November 2019, malam. Masyarakat menduga kapal tersebut melakukan aktifitas penambangan pasir di sekitar GAK. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyatakan kegiatan penambangan pasir di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) adalah penambangan ilegal.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat mengatakan, hanya ada satu perusahaan yang mengantongi izin untuk melakukan aktifitas penambangan pasir di sekitaran kawasan GAK.

Namun, kata Taufik Hidayat, tidak sepenuhnya izin yang dimiliki itu memenuhi persyaratan, seperti izin kapal dan lain-lain.

"Pertama secara zonasi itu tidak diizinkan, sebenarnya memang ada yang memiliki izin usaha di sana, tapi kan persyaratannya belum lengkap, jadi ilegal," kata Taufik Hidayat, Minggu (24/11/2019).

Dengan demikian, tegas Taufik Hidayat, tidak ada perusahaan yang boleh melakukan aktifitas penambangan pasir di kawasan tersebut.

Untuk itu, Taufik Hidayat memastikan, Pemprov Lampung ke depan akan terus melakukan pengawasan dengan berkoordinasi bersama Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Lampung dan Kantor Syahbandar, dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni, guna memastikan tak ada lagi aktivitas penambangan pasir.

Walhi Sebut Izin Penambangan Pasir Cacat Hukum: Kami Akan Lapor ke Polda Lampung

"Nanti kami koordinasikan, di sana ada BKSDA yang selalu ada, kemudian untuk pelayaran ada KSOP," terang Taufik Hidayat.

Walhi Akan Laporkan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung akan melaporkan kapal yang diduga melakukan penambangan pasir di sekitaran Gunung Anak Krakatau (GAK) ke Polda Lampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri kepada Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Minggu (24/11/2019).

"Iya kalau begini terus (penambangan pasir), kami akan laporkan dan dorong kasus ini sampai ke Polda Lampung," ungkap Irfan Tri Musri.

Menurut Irfan Tri Musri, tidak ada perusahaan manapun yang boleh melakukan penambangan pasir di kawasan GAK.

Sebab, lanjut Irfan Tri Musri, izin-izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada para pengusaha telah dinyatakan batal dan cacat hukum.

"Maka dalam hal ini pemerintah juga harus tegas menyikapinya, jangan sampai hal semacam ini terjadi berulang-ulang," tegas Irfan Tri Musri.

 Dirpolairud Sebut Kapal Penambang Pasir GAK Miliki Izin: Kami Tak Bisa Melarang

Irfan Tri Musri menilai, tepergoknya kapal milik oknum tidak bertanggung jawab oleh masyarakat yang sedang patroli di kawasan GAK merupakan bentuk lemahnya pengawasan pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved