Penambangan Pasir GAK

Pemprov Lampung Pastikan Penambangan Pasir di Perairan GAK Ilegal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyatakan kegiatan penambangan pasir di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) adalah penambangan ilegal.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Warga Pulau Sebesi
Satu unit kapal berada di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) pada Sabtu, 23 November 2019, malam. Masyarakat menduga kapal tersebut melakukan aktifitas penambangan pasir di sekitar GAK. 

Menurut Taufik, kapal bernama KM MEHAD 1 dalam kondisi menyala, namun tidak terlihat ada orang di luar kapal.

Taufik dan masyarakat yang memergoki menduga, kapal tersebut sedang melakukan aktifitas penyedotan pasir.

"Masyarakat Pulau Sebesi dan himpunan masyarakat adat menolak dengan tegas adanya aktivitas penyedotan pasir hitam di Selat Sunda sekitar GAK dan Pulau Sebesi, karena akan berdampak ke masyarakat sekitar," tegas Taufik.

Salah satu dampaknya, kata Taufik, sudah pernah dirasakan sebagian masyarakat di beberapa desa khususnya di Kecamatan Rajabasa yang terkena bencana tsunami akibat patahan atau longsoran GAK pada 22 Desember 2018 lalu.

 Tindaklanjuti Masalah Penambangan Pasir, Perwakilan Warga Pulau Sebesi Sambangi Kantor Gubernur

Meski demikian, Taufik belum mengetahui secara pasti siapa pemilik kapal yang beroperasi menyedot pasir di sekitaran kawasan GAK pada Sabtu malam tersebut.

Taufik pun dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan.

"Kami menolak keras tindakan oknum yang berdampak (buruk) besar kepada masyarakat, kami juga meminta pemerintah secepatnya mengambil tindakan," tandas Taufik.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved