Penambangan Pasir GAK
Pemprov Lampung Pastikan Penambangan Pasir di Perairan GAK Ilegal
Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyatakan kegiatan penambangan pasir di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) adalah penambangan ilegal.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Sehingga, lanjut Irfan Tri Musri, membuat para penambang pasir dapat dengan mudah melakukan kegiatan penambangan pasir.
Untuk itu, ucap Irfan Tri Musri, pihaknya akan terus berjuang bersama masyarakat khususnya yang ada di sekitaran Pulau Sebesi dan GAK untuk menghentikan kegiatan-kegiatan penambangan pasir di kawasan GAK.
"Walhi akan terus memperjuangkan ini bersama masyarakat, kami akan terus mendorong persoalan ini sampai benar-benar selesai," tegas Irfan Tri Musri.
Dirpolairud Polda Lampung Sebut Miliki Izin
Aktifitas penambangan pasir yang dilakukan satu unit kapal tak dikenal di sekitaran perairan Gunung Anak Krakatau (GAK), Lampung Selatan, ternyata telah mengantongi surat izin.
Hal tersebut diungkapkan Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol Usman HP.
Usman HP mengatakan, kapal yang beroperasi melakukan penambangan pasir di sekitar GAK tersebut telah mengantongi izin dari Ditjen Minerba pusat.
"Kami dari segi aparatur, dalam arti kalau ada perusahaan yang memiliki legalitas, kami tidak bisa melarang," ungkap Usman HP, Minggu, 24 November 2019.
Namun demikian, Usman HP mengingatkan, meski memiliki surat izin, namun implementasi di lapangan tidak serta merta sejalan dengan izin yang telah dikantongi.
"Karena sosial, ekonomi, adat masyarakat masih ada dan juga tidak boleh diabaikan," ungkap Usman HP.
• Pemkab Lamsel Segera Tindak Kapal Diduga Sedot Pasir GAK: Laporan Sudah Kami Terima
Usman HP menambahkan, tinggal perusahaan bagaimana bisa meminta izin kepada masyarakat.
"Itu (penambangan pasir) legal, kami tak bisa melarang, tinggal perusahaan, istilahnya kulonuwun (meminta izin) ke masyarakat," tandas Usman HP.
Pemkab Segera Tindak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) akan segera menindak kapal yang diduga melakukan penambangan pasir di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) Sabtu, 23 November 2019 malam.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamsel Hery Bastian mengaku telah menerima beberapa laporan dari warga dan tim pemkab yang memonitor aktifitas kapal tersebut.