Penambangan Pasir GAK

Pemprov Lampung Pastikan Penambangan Pasir di Perairan GAK Ilegal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyatakan kegiatan penambangan pasir di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) adalah penambangan ilegal.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Warga Pulau Sebesi
Satu unit kapal berada di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) pada Sabtu, 23 November 2019, malam. Masyarakat menduga kapal tersebut melakukan aktifitas penambangan pasir di sekitar GAK. 

"Iya benar, kami sudah dapat laporan dari warga dan tim yang ada di lapangan," ungkap Hery Bastian kepada Tribunlampung.co.id via seluler, Minggu (24/11/2019).

Hery Bastian menilai, aktifitas kapal penambang pasir tersebut menuai banyak kecaman dari masyarakat Pulau Sebesi.

Sebab, lanjut Hery Bastian, aktifitas itu memberikan dampak-dampak yang buruk terutama bagi para nelayan.

Untuk itu, kata Hery Bastian, Pemkab Lamsel bersama pihak-pihak terkait akan segera melakukan koordinasi untuk menindak lanjuti persoalan tersebut.

 BREAKING NEWS - Warga Pulau Sebesi Kembali Pergoki Kapal Diduga Sedot Pasir GAK

"Laporan sudah kami terima, kami akan segera mungkin untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaknya. Sejauh ini kami masih monitor," jelas Hery Bastian.

Sebelumnya, masyarakat Pulau Sebesi kembali pergoki kapal yang diduga melakukan aktifitas penambangan pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK).

Masyarakat mendapati hal tersebut pada Sabtu, 23 November 2019 malam.

Jubir masyarakat Pulau Sebesi Taufik mengatakan, masyarakat melihat dengan jelas aktifitas kapal tersebut yang diduga beroperasi menambang pasir di sekitaran GAK.

"Kondisi malam ini (Sabtu), kami memergoki kapal yang akan beroperasi (menambang pasir) di sekitar Gunung Anak Krakatau," ungkap Taufik kepada Tribunlampung.co.id, saat patroli di sekitar GAK, Sabtu (23/11/2019) malam.

Menurut Taufik, para oknum ini akan terus beroperasi secara diam-diam di malam hari jika tidak diawasi oleh warga dan para nelayan sekitar.

Padahal sebelumnya, salah satu perusahaan yang beroperasi menambang pasir di area GAK telah ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) dan Pemkab Lampung Selatan.

 Soal Penambangan Pasir Warga Pulau Sebesi Nilai Pemprov Lampung Tidak Tegas

Seperti, PT Lautan Indah Persada (LIP) yang sudah ditolak mentah-mentah oleh warga, dan juga ditentang oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

"Ini dia kapal penyedot pasir akan beraksi di malam hari," jelas Taufik seraya merekam aktifitas kapal.

Dalam video berdurasi 1,39 detik, yang dikirimkan Taufik ke reporter Tribunlampung.co.id, terlihat jelas satu unit kapal dengan lampu menyala terang berada di tengah lautan.

Menurut Taufik, kapal tersebut berada dengan jarak 2,5 mil dari bibir pantai dan tidak bergerak hanya diam di tengah laut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved