Penambangan Pasir GAK

Pemprov Lampung Pastikan Penambangan Pasir di Perairan GAK Ilegal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyatakan kegiatan penambangan pasir di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) adalah penambangan ilegal.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Warga Pulau Sebesi
Satu unit kapal berada di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) pada Sabtu, 23 November 2019, malam. Masyarakat menduga kapal tersebut melakukan aktifitas penambangan pasir di sekitar GAK. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyatakan kegiatan penambangan pasir di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) adalah penambangan ilegal.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat mengatakan, hanya ada satu perusahaan yang mengantongi izin untuk melakukan aktifitas penambangan pasir di sekitaran kawasan GAK.

Namun, kata Taufik Hidayat, tidak sepenuhnya izin yang dimiliki itu memenuhi persyaratan, seperti izin kapal dan lain-lain.

"Pertama secara zonasi itu tidak diizinkan, sebenarnya memang ada yang memiliki izin usaha di sana, tapi kan persyaratannya belum lengkap, jadi ilegal," kata Taufik Hidayat, Minggu (24/11/2019).

Dengan demikian, tegas Taufik Hidayat, tidak ada perusahaan yang boleh melakukan aktifitas penambangan pasir di kawasan tersebut.

Untuk itu, Taufik Hidayat memastikan, Pemprov Lampung ke depan akan terus melakukan pengawasan dengan berkoordinasi bersama Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Lampung dan Kantor Syahbandar, dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni, guna memastikan tak ada lagi aktivitas penambangan pasir.

Walhi Sebut Izin Penambangan Pasir Cacat Hukum: Kami Akan Lapor ke Polda Lampung

"Nanti kami koordinasikan, di sana ada BKSDA yang selalu ada, kemudian untuk pelayaran ada KSOP," terang Taufik Hidayat.

Walhi Akan Laporkan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung akan melaporkan kapal yang diduga melakukan penambangan pasir di sekitaran Gunung Anak Krakatau (GAK) ke Polda Lampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri kepada Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Minggu (24/11/2019).

"Iya kalau begini terus (penambangan pasir), kami akan laporkan dan dorong kasus ini sampai ke Polda Lampung," ungkap Irfan Tri Musri.

Menurut Irfan Tri Musri, tidak ada perusahaan manapun yang boleh melakukan penambangan pasir di kawasan GAK.

Sebab, lanjut Irfan Tri Musri, izin-izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada para pengusaha telah dinyatakan batal dan cacat hukum.

"Maka dalam hal ini pemerintah juga harus tegas menyikapinya, jangan sampai hal semacam ini terjadi berulang-ulang," tegas Irfan Tri Musri.

 Dirpolairud Sebut Kapal Penambang Pasir GAK Miliki Izin: Kami Tak Bisa Melarang

Irfan Tri Musri menilai, tepergoknya kapal milik oknum tidak bertanggung jawab oleh masyarakat yang sedang patroli di kawasan GAK merupakan bentuk lemahnya pengawasan pemerintah.

Sehingga, lanjut Irfan Tri Musri, membuat para penambang pasir dapat dengan mudah melakukan kegiatan penambangan pasir.

Untuk itu, ucap Irfan Tri Musri, pihaknya akan terus berjuang bersama masyarakat khususnya yang ada di sekitaran Pulau Sebesi dan GAK untuk menghentikan kegiatan-kegiatan penambangan pasir di kawasan GAK.

"Walhi akan terus memperjuangkan ini bersama masyarakat, kami akan terus mendorong persoalan ini sampai benar-benar selesai," tegas Irfan Tri Musri.

Dirpolairud Polda Lampung Sebut Miliki Izin

Aktifitas penambangan pasir yang dilakukan satu unit kapal tak dikenal di sekitaran perairan Gunung Anak Krakatau (GAK), Lampung Selatan, ternyata telah mengantongi surat izin.

Hal tersebut diungkapkan Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol Usman HP.

Usman HP mengatakan, kapal yang beroperasi melakukan penambangan pasir di sekitar GAK tersebut telah mengantongi izin dari Ditjen Minerba pusat.

"Kami dari segi aparatur, dalam arti kalau ada perusahaan yang memiliki legalitas, kami tidak bisa melarang," ungkap Usman HP, Minggu, 24 November 2019.

Namun demikian, Usman HP mengingatkan, meski memiliki surat izin, namun implementasi di lapangan tidak serta merta sejalan dengan izin yang telah dikantongi.

"Karena sosial, ekonomi, adat masyarakat masih ada dan juga tidak boleh diabaikan," ungkap Usman HP.

 Pemkab Lamsel Segera Tindak Kapal Diduga Sedot Pasir GAK: Laporan Sudah Kami Terima

Usman HP menambahkan, tinggal perusahaan bagaimana bisa meminta izin kepada masyarakat.

"Itu (penambangan pasir) legal, kami tak bisa melarang, tinggal perusahaan, istilahnya kulonuwun (meminta izin) ke masyarakat," tandas Usman HP.

Pemkab Segera Tindak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) akan segera menindak kapal yang diduga melakukan penambangan pasir di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) Sabtu, 23 November 2019 malam.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamsel Hery Bastian mengaku telah menerima beberapa laporan dari warga dan tim pemkab yang memonitor aktifitas kapal tersebut.

"Iya benar, kami sudah dapat laporan dari warga dan tim yang ada di lapangan," ungkap Hery Bastian kepada Tribunlampung.co.id via seluler, Minggu (24/11/2019).

Hery Bastian menilai, aktifitas kapal penambang pasir tersebut menuai banyak kecaman dari masyarakat Pulau Sebesi.

Sebab, lanjut Hery Bastian, aktifitas itu memberikan dampak-dampak yang buruk terutama bagi para nelayan.

Untuk itu, kata Hery Bastian, Pemkab Lamsel bersama pihak-pihak terkait akan segera melakukan koordinasi untuk menindak lanjuti persoalan tersebut.

 BREAKING NEWS - Warga Pulau Sebesi Kembali Pergoki Kapal Diduga Sedot Pasir GAK

"Laporan sudah kami terima, kami akan segera mungkin untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaknya. Sejauh ini kami masih monitor," jelas Hery Bastian.

Sebelumnya, masyarakat Pulau Sebesi kembali pergoki kapal yang diduga melakukan aktifitas penambangan pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK).

Masyarakat mendapati hal tersebut pada Sabtu, 23 November 2019 malam.

Jubir masyarakat Pulau Sebesi Taufik mengatakan, masyarakat melihat dengan jelas aktifitas kapal tersebut yang diduga beroperasi menambang pasir di sekitaran GAK.

"Kondisi malam ini (Sabtu), kami memergoki kapal yang akan beroperasi (menambang pasir) di sekitar Gunung Anak Krakatau," ungkap Taufik kepada Tribunlampung.co.id, saat patroli di sekitar GAK, Sabtu (23/11/2019) malam.

Menurut Taufik, para oknum ini akan terus beroperasi secara diam-diam di malam hari jika tidak diawasi oleh warga dan para nelayan sekitar.

Padahal sebelumnya, salah satu perusahaan yang beroperasi menambang pasir di area GAK telah ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) dan Pemkab Lampung Selatan.

 Soal Penambangan Pasir Warga Pulau Sebesi Nilai Pemprov Lampung Tidak Tegas

Seperti, PT Lautan Indah Persada (LIP) yang sudah ditolak mentah-mentah oleh warga, dan juga ditentang oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

"Ini dia kapal penyedot pasir akan beraksi di malam hari," jelas Taufik seraya merekam aktifitas kapal.

Dalam video berdurasi 1,39 detik, yang dikirimkan Taufik ke reporter Tribunlampung.co.id, terlihat jelas satu unit kapal dengan lampu menyala terang berada di tengah lautan.

Menurut Taufik, kapal tersebut berada dengan jarak 2,5 mil dari bibir pantai dan tidak bergerak hanya diam di tengah laut.

Menurut Taufik, kapal bernama KM MEHAD 1 dalam kondisi menyala, namun tidak terlihat ada orang di luar kapal.

Taufik dan masyarakat yang memergoki menduga, kapal tersebut sedang melakukan aktifitas penyedotan pasir.

"Masyarakat Pulau Sebesi dan himpunan masyarakat adat menolak dengan tegas adanya aktivitas penyedotan pasir hitam di Selat Sunda sekitar GAK dan Pulau Sebesi, karena akan berdampak ke masyarakat sekitar," tegas Taufik.

Salah satu dampaknya, kata Taufik, sudah pernah dirasakan sebagian masyarakat di beberapa desa khususnya di Kecamatan Rajabasa yang terkena bencana tsunami akibat patahan atau longsoran GAK pada 22 Desember 2018 lalu.

 Tindaklanjuti Masalah Penambangan Pasir, Perwakilan Warga Pulau Sebesi Sambangi Kantor Gubernur

Meski demikian, Taufik belum mengetahui secara pasti siapa pemilik kapal yang beroperasi menyedot pasir di sekitaran kawasan GAK pada Sabtu malam tersebut.

Taufik pun dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan.

"Kami menolak keras tindakan oknum yang berdampak (buruk) besar kepada masyarakat, kami juga meminta pemerintah secepatnya mengambil tindakan," tandas Taufik.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved