KDRT di Lampung Tengah

BREAKING NEWS - Gara-gara Nafkah Anak, Istri Siram Suami dengan Air Keras Dibantu Selingkuhannya

Seorang istri di Kampung Utama Jaya, Kecamatan Seputih Mataram siram suami dengan air keras.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
GrafisTribun/Dodi
BREAKING NEWS - Gara-gara Nafkah Anak, Istri Siram Suami dengan Air Keras Dibantu Selingkuhannya 

Polsek Penukal Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangkap Teguh (24), tersangka pembunuh istrinya, Ema Malyani (24), Sabtu (20/7/2019) malam.

Teguh ditangkap di persembunyiannya di sebuah bedeng di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, setelah enam bulan buron.

Seperti diketahui, Teguh, warga Desa Prambatan, Dusun I Kecamatan Abab, Kabupaten PALI ditangkap karena membunuh istrinya dengan menyiramkan seember cairan asam.

Alasannya, pelaku kesal korban tak mau diajak rujuk.

"Pelaku (Teguh) ini kesal karena korban tidak mau diajak pulang ke rumah.

Sehingga pelaku melakukan pengintaian di rumah korban dan menyiram dengan cuka para saat korban akan keluar rumah waktu Subuh," ungkap Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian, Minggu (21/7/2019).

 Detik-detik Perampok Pecah Kaca Sambar Tas di Dalam Mobil Direkam Kamera: Bos Maling Bos!

 Heboh Foto-foto dan Video Laut Surut 20 Meter di Pesisir Selatan Cilacap, BPBD Langsung Keliling

 Pembunuh Presenter TVRI Ternyata Teman Dekat Korban, Ternyata Ini Motifnya Menghabisi

Informasi yang dihimpun, pelaku Teguh menyiram air keras jenis cuka para terhadap Ema, sekira pukul 04.00 WIB di kediaman orangtua korban Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Jumat (4/1/2019).

Usai melakukan penyiraman, Teguh langsung melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut Ema mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit guna penanganan medis.

Namun, karena luka yang parah korban tidak tertolong.

Kepada aparat kepolisian selama dalam pelariannya Teguh mengaku ketakutan karena dihantui rasa bersalah kepada istrinya.

Alpian menjelaskan, selama enam bulan pelariannya, Teguh sempat berpindah-pindah tempat antar provinsi, seperti di Kota Jambi sebelum akhirnya ditangkap di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Barang bukti berupa sebuah ember cuka para yang digunakan pelaku juga sudah diamankan di Mapolsek Penukal Abab.

"Atas ulahnya ini, pelaku Teguh dikenakan pasal 340 KUHP, sub 338 KUHP dan sub pasal 351 (3) KUHP Tindak Pidana pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," jelas Alpian.

Istri Cemburu Siram Suami dengan Air Panas hingga Tewas

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved