Tribun Tanggamus

Bongkar Komplotan Prostitusi Anak di Tanggamus, Polisi Amankan 6 Tersangka

Ia menjelaskan, si muncikari mendapatkan keuntungan dalam transaksi sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Talang Padang
Empat dari enam tersangka komplotan prostitusi anak diamankan di Polsek Talang Padang. 

Mereka bersikap kooperatif saat diamankan di rumah masing-masing.

Ramon menduga kasus perdagangan orang ini sudah berlangsung lama.

"Pengakuan tersangka yang ditangkap bervariasi."

"Ada yang awal bulan Oktober, akhir Oktober, dan awal November 2019," jelas Ramon.

Ia menjelaskan, si muncikari mendapatkan keuntungan dalam transaksi sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Ramon menjelaskan, keenam tersangka, yakni HP, DS, IH, SU, WS, dan SH, akan dijerat dengan pasal berbeda.

HP dijerat asal 332 KUHPidana.

Sedangkan, tersangka lainnya dikenai pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka DS dijerat pasal berlapis bersama SH dan WS, yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Human Trafficing.

"Untuk dua muncikari, WS dan SH, dilimpahkan ke Polres Tanggamus."

"Tiga tersangka perlindungan dan satu tersangka melarikan anak di bawah umur diamankan di Polsek Pulau Panggung," kata Ramon.

Pelaku yang ditangani di Polsek Pulau Panggung yakni HP, DS, IH, dan SU.

Saat ini RA sudah berada di rumah aman dengan pengawasan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

Ramon menerangkan, modus operandi kejahatan prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan DS adalah menjalin hubungan dengan korban.

Setelah mencabuli korban, DS mencari pelanggan melalui hubungan pertemanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved