Pencabulan di Bandar Lampung

Kasus Pencabulan Marak, Kota Ramah Anak Hanya Sebatas Lips Service?

Meda Fatmawati, advokat Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak Lampung, mengatakan, pemerintah jangan baru bertindak setelah ada kejadian.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pria cabuli anak perempuan temannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Maraknya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur membuat masyarakat resah.

Pemerintah harus berperan melaksanakan pencegahan agar kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak terus terulang.

Meda Fatmawati, advokat Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak Lampung, mengatakan, pemerintah jangan baru bertindak setelah ada kejadian.

Tetapi juga harus ada tindakan nyata dalam melakukan pencegahan.

"Jadi tergantung sikap pemerintah, apa tindakan mereka. Sekarang ini kan banyak kabupaten/kota melabelkan kota ramah anak, dan itu sebatas lips service aja," katanya, Jumat (28/11/2019).

"Di atas kertas saja untuk predikat kota/kabupaten ramah anak. Maka sepatutnya kelayakannya dipenuhi seperti apa predikat ramah anak itu," imbuhnya.

Pria Cabuli Anak Temannya Dituntut Denda Rp 1 Miliar, Korban Dikasih Uang Tutup Mulut Rp 5 Ribu

LPA: Pelaku Jual Siswi SMP ke Pria Hidung Belang Layak Dikebiri Kimia

Meda menuturkan, pemerintah bisa mengambil langkah dalam melakukan pendampingan untuk memberikan sosialisasi.

"Diawali dari tingkat kelurahan. Sebelum terjadi, harus disampaikan agar bisa berhati-hati dan lingkungan waspada, sehingga secara  bersama-sama mencegah. Lebih baik mencegah daripada terjadi kan," tandasnya.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Seorang pria dituntut delapan tahun penjara karena mencabuli bocah sembilan tahun.

V, warga Kemiling, Bandar Lampung, menjalani sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (28/11/2019).

Jaksa penuntut umum Chandra Wati Rezki Prastuti menyebutkan, terdakwa V terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.

"Untuk itu memohon kepada majelis hakim untuk mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," imbuhnya.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Selasa (30/7/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved