Siswi SMP Korban Trafficking
LPA: Pelaku Jual Siswi SMP ke Pria Hidung Belang Layak Dikebiri Kimia
Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyebut, pelaku layak diberi tambahan hukuman berupa kebiri kimia.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERBANGGI BESAR - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah berharap pelaku penjualan anak diberi hukuman berat.
Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyebut, pelaku layak diberi tambahan hukuman berupa kebiri kimia.
Nasib nahas dialami seorang siswi SMP di Lampung Tengah.
Sebut saja namanya Bunga (15).
Bunga dijual oleh kekasihnya sendiri, Indrawan (20), warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, kepada lelaki hidung belang.
Eko mengatakan, perbuatan Indrawan tergolong berat karena tak manusiawi.
• Bongkar Komplotan Prostitusi Anak di Tanggamus, Polisi Amankan 6 Tersangka
• Kak Seto Sarankan Satu Keluarga Pelaku Inses di Pringsewu Dikebiri Kimiawi
Untuk itu, ia berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman yang berat, sehingga ada efek jera.
"Jaksa dan hakim harus berani menuntut dan memvonis dengan tuntutan maksimal terhadap para predator anak. Kalau perlu, harus ada hukuman berupa kebiri kimia," jelasnya.
Eko melanjutkan, perlu peran serta seluruh masyarakat dan pemerintah daerah untuk bisa menekan angka kejahatan seksual terhadap anak.
Karena jika hanya mengandalkan pihak kepolisian, sangat sulit kasus serupa dapat diungkap.
"Polisi harus mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orangnya. Karena ini kasus yang langka dan susah terungkap. LPA sangat mengapresiasi kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut," terang Eko Yuwono.
Dijual Kekasih
Menjalin hubungan dengan seorang lelaki dewasa, anak di bawah umur di Kecamatan Seputih Agung justru menjadi korban human trafficking (perdagangan orang).
Bunga dijual sang kekasih Indrawan (20), warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, kepada lelaki hidung belang.
Korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial pada pertengahan 2019.