Pencabulan di Bandar Lampung
Pria Cabuli Anak Temannya Dituntut Denda Rp 1 Miliar, Korban Dikasih Uang Tutup Mulut Rp 5 Ribu
Seorang pria yang menjadi terdakwa pencabulan dituntut penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Editor:
Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pria Cabuli Anak Temannya Dituntut Denda Rp 1 Miliar, Korban Dikasih Uang Tutup Mulut Rp 5 Ribu.
HO kemudian bertanya kepada anaknya.
Setelah didesak, korban menceritakan perilaku terdakwa kepada ayahnya.
Berdasarkan visum et repertum, kata Prastuti, korban diketahui mengalami trauma benda tumpul di alat kelaminnya.
Polisi kemudian menangkap V.
• Pria Gigit Bibir Gadis 22 Tahun di Lampung Barat, Korban Dicabuli 2 Kali dalam Mobil
V lalu menjalani sidang di PN Tanjungkarang.
Pada sidang tuntutan, yang berlangsung Jumat (29/11/2019), jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
Berita Terkait