Pencabulan di Bandar Lampung

Pria Cabuli Anak Temannya Dituntut Denda Rp 1 Miliar, Korban Dikasih Uang Tutup Mulut Rp 5 Ribu

Seorang pria yang menjadi terdakwa pencabulan dituntut penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pria Cabuli Anak Temannya Dituntut Denda Rp 1 Miliar, Korban Dikasih Uang Tutup Mulut Rp 5 Ribu. 

Ketika itu, korban sedang berada di kamar.

Korban sedang bermain ponsel bersama adiknya yang berinisial AK.

Saat ayah korban pergi meninggalkan rumah, terdakwa masuk ke kamar.

"Setelah saksi HO pergi, terdakwa kemudian menghampiri korban JL yang berada di dalam kamar," kata Prastuti.

Saat di dalam kamar, terdakwa menyuruh AK keluar.

AK diminta untuk menjaga sepeda motor terdakwa yang diparkir di luar.

Setelah AK keluar kamar, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Ketika itu, korban hanya diam.

Korban tak berani melawan.

Hal itu karena ia takut dengan terdakwa.

Setelah selesai melancarkan aksi bejatnya, terdakwa memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban.

Hal itu agar korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.

"Tak lama kemudian saksi HO datang, dan terdakwa langsung bergegas keluar kamar," katanya.

Namun, aksi terdakwa dicurigai HO.

Hal itu lantaran HO menemukan sandal terdakwa yang tertinggal di kamar anaknya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved